Madrasah dan Pesantren Siap Ikut Tangani 3 Juta Anak Tidak Sekolah
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan madrasah dan pesantren siap mendukung implementasi Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Jaringan lembaga pendidikan keagamaan yang tersebar hingga pelosok dinilai menjadi kekuatan penting untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak yang belum terlayani.
RINGKASAN BERITA:
- Menag menyebut madrasah dan pesantren siap menjadi solusi nasional untuk menjangkau lebih dari 3 juta anak yang tidak sekolah.
- Jaringan lembaga pendidikan keagamaan yang tersebar hingga pelosok dinilai menjadi kekuatan utama mendukung pemerataan pendidikan.
- Perpres Nomor 3 Tahun 2026 memperkuat penanganan anak tidak sekolah melalui deteksi dini, pendataan terintegrasi, dan layanan pendidikan yang lebih inklusif.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Madrasah dan pesantren disiapkan menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah menekan angka anak tidak sekolah di Indonesia.
Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, menilai keberadaan lembaga pendidikan keagamaan yang tersebar luas hingga daerah terpencil dapat membantu menjangkau jutaan anak yang masih berada di luar sistem pendidikan formal.
Pernyataan tersebut disampaikan Menag menyusul implementasi Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS), yang menjadi langkah pemerintah memperkuat akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.
Menurut Nasaruddin Umar, Kementerian Agama menyambut positif hadirnya regulasi tersebut karena memberikan pengakuan terhadap kontribusi pendidikan berbasis agama dalam mendukung pemerataan layanan pendidikan nasional.
“Kemenag menyambut baik Perpres ini sebagai pengakuan atas peran penting pendidikan berbasis agama dalam menjangkau anak-anak yang selama ini belum terlayani,” kata Nasaruddin Umar, Rabu (3/6/2026).
Ia menegaskan bahwa madrasah dan pesantren memiliki posisi strategis dalam mendukung program penanganan anak tidak sekolah karena keberadaannya yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
“Madrasah dan pesantren tersebar hingga pelosok negeri dan siap menjadi bagian dari solusi nasional penanganan Anak Tidak Sekolah,” kata dia.
Pemerintah meluncurkan Perpres PP ATS sebagai respons terhadap masih tingginya jumlah anak usia sekolah yang belum mendapatkan layanan pendidikan.
Pada 2025, tercatat lebih dari tiga juta anak berusia 6 hingga 18 tahun berada di luar sistem pendidikan.
Berbagai faktor menjadi penyebab tingginya angka tersebut, mulai dari kemiskinan, perkawinan anak, disabilitas, keterbatasan akses pendidikan, hingga berbagai kondisi kerentanan sosial lainnya yang menghambat anak memperoleh hak pendidikan.
Melalui Perpres tersebut, pemerintah memperkuat langkah pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah melalui sejumlah strategi, seperti pengembangan sistem deteksi dini, pendataan yang terintegrasi, perluasan layanan pendidikan yang lebih fleksibel dan inklusif, serta penguatan peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah.
Keterlibatan madrasah dan pesantren diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan pendidikan sehingga semakin banyak anak yang kembali memperoleh akses belajar dan kesempatan melanjutkan pendidikan secara berkelanjutan. (*)