Pengangkatan Guru Madrasah Swasta Perlu Koordinasi Kuat dengan Kemenag

Koordinasi yang kuat terkait pengangkatan guru madrasah swasta dianggap penting. Salah satunya untuk pendataan yang kuat serta mempermudah pemberian afirmasi kepada guru.

Pengangkatan Guru Madrasah Swasta Perlu Koordinasi Kuat dengan Kemenag
Ilustrasi guru madrasah. (Sumber: Diolah dengan AI)

RINGKASAN BERITA :

  • Koordinasi yang kuat dianggap penting dalam pengangkatan guru madrasah swasta dan guru agama di sekolah
  • Koordinasi jadi fondasi penting untuk memastikan pendataan yang akurat
  • Syarat dan pengangkatan guru madrasah swasta tertuang dalam KMA No. 1006 tahun 2021

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan bahwa proses pengangkatan guru madrasah swasta dan guru agama di sekolah harus dibangun di atas koordinasi yang kuat sejak awal.

Menurutnya, koordinasi ini menjadi fondasi penting untuk memastikan pendataan yang akurat sekaligus mempermudah pemberian afirmasi kepada para guru.

Ia menjelaskan, selama ini guru agama di sekolah berasal dari beragam jalur pengangkatan. Tidak hanya direkrut langsung oleh Kementerian Agama, sebagian guru juga diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan kementerian/lembaga lain, hingga oleh kepala sekolah.

“Karena jalurnya beragam, koordinasi dengan Kementerian Agama sejak awal menjadi sangat penting. Dengan begitu, pendataan, tata kelola, dan kebijakan afirmasi bisa berjalan lebih tertib dan terintegrasi,” ujar Kamaruddin.

Menurutnya, afirmasi tidak sebatas pencatatan administratif, tetapi juga mencakup peningkatan kompetensi serta upaya berkelanjutan untuk memperbaiki kesejahteraan guru agama dan guru madrasah.

Khusus untuk madrasah swasta, Kamaruddin menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan guru telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1006 Tahun 2021.

Regulasi tersebut menjadi pedoman resmi bagi penyelenggara pendidikan masyarakat dalam merekrut guru madrasah secara tertib dan terukur.

Poin-Poin Syarat dan Tahapan Pengangkatan Guru Madrasah Swasta Berdasarkan KMA Nomor 1006 Tahun 2021, berikut tahapan pengangkatan guru pada madrasah swasta:

Penyampaian kebutuhan guru

Penyelenggara pendidikan mengajukan usulan kebutuhan guru kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Analisis dan rekomendasi Kemenag

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota memberikan persetujuan atau rekomendasi setelah melakukan analisis kebutuhan guru melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (SIMPATIKA).

Pembentukan panitia seleksi

Penyelenggara pendidikan membentuk panitia seleksi yang melibatkan unsur yayasan, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, serta pihak lain sesuai kebutuhan.

Pengumuman rekrutmen

Panitia seleksi mengumumkan penerimaan calon guru sesuai jenjang pendidikan yang dibuka, mulai dari RA, MI, MTs, MA, hingga MAK.

Pengajuan lamaran

Pelamar menyampaikan surat lamaran, baik melalui amplop tertutup maupun media elektronik.

Kelengkapan dokumen

Surat lamaran wajib dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan KMA, termasuk yang tercantum dalam Bab II huruf B.

Dengan penguatan koordinasi dan kepatuhan terhadap regulasi, Kementerian Agama berharap proses pengangkatan guru madrasah swasta dan guru agama di sekolah dapat berjalan lebih transparan, tertib, serta berdampak langsung pada peningkatan kualitas dan kesejahteraan pendidik. (*)