Permendikdasmen 8/2026 Resmi Berlaku, Dana BOSP Kini Lebih Ketat, Transparan, dan Berpihak ke Daerah Terpencil

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 resmi berlaku dengan membawa perubahan besar pada pengelolaan dana BOSP, mulai dari afirmasi bagi daerah terpencil, pelaporan digital real-time, hingga sanksi tegas bagi sekolah yang terlambat melapor.

Permendikdasmen 8/2026 Resmi Berlaku, Dana BOSP Kini Lebih Ketat, Transparan, dan Berpihak ke Daerah Terpencil
Seorang siswi tengah membaca buku di perpustakaan. Sekolah diwajibkan mengalokasikan minimal 5 persen Dana BOP PAUD Reguler dan 10 persen Dana BOS Reguler untuk pengembangan perpustakaan, termasuk pengadaan buku teks dan bacaan non-teks. (Sumber: Kemendikdasmen)

RINGKASAN BERITA:

  • Dana BOSP kini diprioritaskan untuk daerah khusus dengan skema afirmasi dan batas minimum pembiayaan siswa.
  • Seluruh pengelolaan dana wajib melalui sistem digital ARKAS yang terhubung dengan Dapodik.
  • Sekolah wajib alokasikan dana untuk literasi, dengan sanksi tegas bagi keterlambatan pelaporan.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperketat tata kelola dana pendidikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Regulasi yang berlaku sejak 6 Februari 2026 ini membawa sejumlah perubahan penting, mulai dari penguatan afirmasi bagi sekolah di daerah khusus hingga sistem pelaporan digital yang lebih transparan dan terukur.

Aturan yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti tersebut menggantikan regulasi tahun sebelumnya dengan fokus pada penggunaan dana yang lebih tepat sasaran.

Pemerintah menegaskan bahwa BOSP merupakan instrumen utama untuk memastikan layanan pendidikan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Dana BOSP adalah investasi negara untuk memastikan setiap anak Indonesia, dari kota hingga daerah terpencil mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan setara.

Aturan baru ini memperkuat kepercayaan kepada satuan pendidikan sekaligus mempertegas tanggung jawab pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel”, ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti dalam keterangan yang diterima Riau Cerdas, Minggu (1/3/2026).

Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah mengatur tiga skema utama pendanaan, yakni Dana BOP PAUD, Dana BOS untuk jenjang SD hingga SMK dan SLB, serta Dana BOP Kesetaraan untuk program Paket A, B, dan C.

Ketiganya dibagi menjadi tiga kategori: Reguler untuk operasional rutin, Kinerja sebagai bentuk penghargaan prestasi, dan Afirmasi untuk wilayah khusus.

Salah satu terobosan utama adalah penguatan kebijakan afirmasi.

Pemerintah memberikan perhatian lebih kepada satuan pendidikan di daerah terpencil, perbatasan, rawan bencana, hingga wilayah adat. 

Bahkan, sekolah dengan jumlah siswa minim tetap dijamin pendanaannya melalui batas minimum pembiayaan yang ditetapkan pemerintah.

Untuk penerima BOS Reguler di daerah khusus, ambang batas minimum ditetapkan berbeda tiap jenjang.

PAUD dijamin pembiayaan setara 9 murid, SD hingga SMA minimal 60 murid, dan program kesetaraan minimal 10 murid. Kebijakan ini bertujuan memastikan sekolah kecil tetap dapat beroperasi optimal.

Selain afirmasi, pemerintah juga mendorong digitalisasi tata kelola.

Seluruh proses perencanaan dan pelaporan kini wajib melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (ARKAS) yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Sistem real-time ini memungkinkan sekolah menginput penggunaan dana kapan saja, sekaligus mencegah penumpukan laporan di akhir tahun.

Penggunaan dana juga diarahkan untuk mendukung agenda peningkatan literasi dan numerasi.

Sekolah diwajibkan mengalokasikan minimal 5 persen Dana BOP PAUD Reguler dan 10 persen Dana BOS Reguler untuk pengembangan perpustakaan, termasuk pengadaan buku teks dan bacaan non-teks. 

Sementara itu, belanja pemeliharaan sarana dibatasi maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen bagi sekolah swasta.

Regulasi ini juga menegaskan skema penghargaan berbasis kinerja.

Sekolah berprestasi dalam ajang talenta tingkat provinsi hingga internasional berhak menerima Dana BOS Kinerja. 

Selain itu, 10 persen sekolah dengan capaian Rapor Pendidikan terbaik di wilayahnya juga mendapat alokasi kinerja dan berpotensi ditetapkan sebagai sekolah pengimbas.

Pengawasan penggunaan dana diperkuat melalui kolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan partisipasi Komite Sekolah.

Masyarakat didorong aktif mengawal pemanfaatan dana agar tetap transparan dan akuntabel.

Dari sisi pelaporan, aturan baru menetapkan tenggat ketat.

Kepala sekolah wajib menyampaikan laporan realisasi tahap pertama paling lambat 31 Juli dan laporan tahunan maksimal 31 Januari tahun berikutnya. 

Keterlambatan pelaporan dapat berujung pengurangan alokasi dana hingga 4 persen, bahkan penghentian penyaluran bagi sekolah yang tidak menyampaikan laporan.

Seluruh satuan pendidikan juga diwajibkan siap menjalani audit sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemeriksaan dilakukan berjenjang untuk memastikan penggunaan anggaran dan pengadaan barang berjalan sesuai aturan.

Melalui juknis BOSP 2026, pemerintah menegaskan komitmen memperkuat tata kelola anggaran pendidikan yang transparan, berpihak, dan berdampak langsung pada peningkatan mutu layanan pendidikan di seluruh Indonesia. (*)