Pentingnya Tes Kemampuan Akademik: Pemerintah Resmi Terapkan TKA untuk Penguatan Mutu Pendidikan
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa TKA merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap murid untuk menunjukkan prestasinya tanpa diskriminasi.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan pentingnya Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bagian dari strategi nasional untuk menjamin mutu pendidikan yang adil, terstandar, dan inklusif. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 3 Juni 2025, TKA ditetapkan sebagai instrumen utama dalam menilai capaian akademik siswa secara objektif di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa TKA merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap murid untuk menunjukkan prestasinya tanpa diskriminasi.
“Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya baik formal, nonformal, maupun informal mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil,” tegas Toni.
Tes ini dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan: formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), nonformal (program paket A, B, dan C), serta jalur informal. Peserta akan memperoleh nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional, dan bagi peserta dari jalur formal maupun nonformal, hasil ini akan disertai dengan sertifikat resmi.
TKA memegang fungsi strategis dalam mendukung kebijakan pendidikan nasional. Di antaranya sebagai dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK; sebagai pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi; serta sebagai acuan penting dalam proses penyetaraan hasil belajar untuk peserta didik dari jalur nonformal dan informal.
Selain itu, hasil TKA akan menjadi referensi dalam seleksi akademik lainnya dan menjadi alat kendali mutu pendidikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kementerian lain yang menyelenggarakan urusan di bidang agama, hingga pemerintah daerah.
Untuk tahun 2025, TKA baru akan dilaksanakan bagi siswa kelas 12 SMA dan kelas akhir SMK. Sedangkan pelaksanaan di jenjang SD dan SMP direncanakan dimulai pada tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem penilaian pendidikan nasional, yang tidak hanya menjamin kualitas, tetapi juga membuka ruang kesetaraan akses bagi seluruh peserta didik dari berbagai jalur pendidikan di Indonesia. (rls)
What's Your Reaction?






