Bupati Siak Terbitkan Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah, Ini Ketentuan dan Pengecualiannya

Pemerintah Kabupaten Siak resmi menerbitkan Surat Edaran tentang pembatasan penggunaan gawai di seluruh satuan pendidikan. Kebijakan ini tidak melarang penggunaan gawai, tetapi mengaturnya agar lebih bijak untuk mendukung proses pembelajaran dan menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif.

Bupati Siak Terbitkan Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah, Ini Ketentuan dan Pengecualiannya
Bupati Siak, Afni Zulkifli. (Sumber: siakkab.go.id)

RINGKASAN BERITA:

  • Pemkab Siak menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan penggunaan gawai di seluruh jenjang pendidikan, dari PAUD hingga Pendidikan Kesetaraan.
  • Kebijakan menegaskan penggunaan gawai tidak dilarang, tetapi dibatasi dan tetap diperbolehkan untuk pembelajaran maupun kondisi tertentu dengan pengawasan.
  • Orang tua diminta mendukung kebijakan melalui penerapan prinsip 3S (screen time, screen zone, dan screen break) untuk membangun kebiasaan digital yang sehat di rumah.

RIAUCERDAS.COM, SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak mulai memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP hingga Pendidikan Kesetaraan.

Aturan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 400.13.8/DISDIK-SMP/9 yang ditandatangani Bupati Siak pada 15 Juli 2026.

Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah.

Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah ingin menciptakan suasana belajar yang lebih aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarsiswa, serta meminimalkan dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.

Bupati Siak, Afni Z, menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti melarang siswa membawa atau menggunakan gawai, melainkan mengatur pemanfaatannya selama kegiatan belajar mengajar dan aktivitas sekolah berlangsung.

"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, tetapi untuk kepentingan edukatif," terang Afni, Sabtu (25/7/2026).

Menurutnya, penggunaan gawai tetap diperbolehkan apabila mendukung proses pembelajaran dengan pengawasan guru dan sesuai kebijakan masing-masing satuan pendidikan.

Afni juga menjelaskan setiap kepala sekolah diberi kewenangan menyusun tata tertib sesuai kondisi dan kebutuhan sekolah masing-masing.

Pengaturan tersebut mencakup mekanisme penyimpanan gawai, penggunaan terbatas saat pembelajaran, prosedur pemberian pengecualian, hingga tata cara pengembalian gawai kepada peserta didik.

Surat edaran itu juga mengatur sejumlah kondisi yang memperbolehkan penggunaan gawai di sekolah, antara lain untuk kepentingan pembelajaran atas arahan guru, keadaan darurat, kebutuhan aksesibilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas, kebutuhan medis, transportasi, maupun alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain mengatur lingkungan sekolah, Pemerintah Kabupaten Siak mengajak orang tua berperan aktif membangun kebiasaan penggunaan gawai yang sehat di rumah.

Melalui penerapan prinsip 3S, yakni screen time, screen zone, dan screen break, orang tua diharapkan dapat mendampingi anak menggunakan perangkat digital secara lebih bijaksana sekaligus menjalin kerja sama dengan sekolah dalam membentuk kebiasaan digital yang positif.

Sementara itu, Dinas Pendidikan, koordinator wilayah, dan pengawas sekolah mendapat tugas melakukan sosialisasi, pembinaan, pendampingan, pemantauan, evaluasi, serta menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan kepada Bupati Siak.

Pemerintah Kabupaten Siak berharap kebijakan tersebut mampu menciptakan budaya belajar yang lebih kondusif tanpa menghilangkan manfaat teknologi digital sebagai sarana pendukung pembelajaran yang digunakan secara aman, bijak, dan bertanggung jawab. (*)