Pemkab Siak Tegaskan Larangan Gratifikasi, Bupati Afni: Sekecil Apa Pun Tetap Menyakiti Hati Rakyat

Pemerintah Kabupaten Siak memperkuat komitmen pencegahan gratifikasi melalui sosialisasi bersama KPK. Bupati Siak Afni menegaskan bahwa aparatur pemerintah dilarang memberi maupun menerima gratifikasi sesuai Perbup Siak Nomor 33 Tahun 2026

Pemkab Siak Tegaskan Larangan Gratifikasi, Bupati Afni: Sekecil Apa Pun Tetap Menyakiti Hati Rakyat
Bupati Siak, Afni dan Wakil Bupati Siak, Syamsurizal saat menggelar sosialisasi terkait gratifikasi bersama KPK yang ditujukan bagi aparatur pemerintah, Senin (16/3/2026). (Sumber: siakkab.go.id)

RINGKASAN BERITA:

  • Pemkab Siak menggelar sosialisasi gratifikasi bersama KPK untuk memperkuat integritas aparatur.
  • Praktik gratifikasi dipicu berbagai faktor seperti lemahnya pengawasan hingga penyalahgunaan kekuasaan.
  • Pemkab Siak telah menerbitkan Perbup Nomor 33 Tahun 2026 yang melarang aparatur memberi atau menerima gratifikasi

RIAUCERDAS.COM, SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak memperkuat upaya pencegahan praktik gratifikasi di lingkungan pemerintahan dengan menggelar sosialisasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kegiatan tersebut diikuti aparatur pemerintah daerah secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat, Senin (16/3/2026).

Sosialisasi ini digelar sebagai langkah meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai bahaya gratifikasi serta mekanisme pelaporan apabila praktik tersebut terjadi.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Anna Tamala dan Nensi Natalia, hadir sebagai narasumber.

Keduanya memaparkan berbagai aspek terkait gratifikasi, mulai dari definisi, bentuk-bentuknya, hingga faktor yang memicu praktik tersebut di lingkungan pemerintahan.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa gratifikasi dapat muncul akibat sejumlah faktor seperti lemahnya kontrol dan pengawasan, kurangnya transparansi, kondisi ekonomi atau gaji yang tidak memadai, budaya serta norma sosial yang berkembang, hingga penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, narasumber juga memberikan contoh kasus yang kerap terjadi di lingkungan pemerintah daerah, di antaranya praktik jual beli jabatan, suap dalam proyek pembangunan, serta penyalahgunaan dana alokasi.

Bupati Siak Afni dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut menjadi bagian penting dari upaya memperkuat integritas aparatur pemerintah daerah.

“Kami membutuhkan bimbingan dan pengetahuan terhadap gratifikasi. Banyak ataupun sedikit jumlahnya, tetap menyakiti hati rakyat. Ini menjadi komitmen kita bersama untuk menghindari segala bentuk kegiatan gratifikasi,” ujar Afni.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak telah menetapkan aturan khusus sebagai bentuk komitmen mencegah praktik gratifikasi di lingkungan birokrasi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 33 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak tidak diperbolehkan memberi maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bupati Afni berharap seluruh aparatur pemerintah semakin memahami regulasi terkait gratifikasi sekaligus menjaga integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. (*)