Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Data Dapodik, Masyarakat Diminta Cek Status NISN

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan verifikasi atas dugaan penggunaan data anak untuk didaftarkan ke Dapodik tanpa sepengetahuan orang tua. Masyarakat juga diimbau memeriksa status data peserta didik dan menjaga kerahasiaan data pribadi.

Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Data Dapodik, Masyarakat Diminta Cek Status NISN
Kemendikdasmen menyelidiki dugaan penggunaan data anak untuk didaftarkan ke Dapodik tanpa sepengetahuan orang tua. (Sumber: Kemendikdasmen)

RINGKASAN BERITA:

  • Kemendikdasmen menyelidiki dugaan penggunaan data anak untuk didaftarkan ke Dapodik tanpa sepengetahuan orang tua.
  • Penginputan data Dapodik ditegaskan hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan melalui akun resmi berdasarkan dokumen administrasi yang sah.
  • Masyarakat diimbau menjaga kerahasiaan data pribadi dan memeriksa status data peserta didik melalui laman resmi NISN.

RIUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan data peserta didik dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal dan Informal (PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap fakta, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat.

"Saat ini kami tengah melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar," terangnya, Rabu (5/8/2026).

Proses ini, tuturnya, penting untuk memastikan fakta, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat sehingga langkah yang diambil didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif.

Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan akses atau pelanggaran terhadap tata kelola Dapodik, Kemendikdasmen akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemendikdasmen menjelaskan, Dapodik merupakan sistem pendataan pendidikan nasional yang digunakan sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga pengambilan kebijakan di bidang pendidikan.

Pengelolaannya dilakukan dengan memperhatikan prinsip keamanan, kerahasiaan, dan perlindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses penelusuran, Kemendikdasmen menegaskan bahwa peng-input-an data peserta didik ke dalam Dapodik hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan melalui akun resmi yang berwenang.

Proses tersebut harus didasarkan pada dokumen dan administrasi penerimaan peserta didik yang berlaku.

Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan akses, penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan, maupun pelanggaran tata kelola Dapodik, Kemendikdasmen menyatakan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum.

Penanganannya juga akan dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait serta aparat penegak hukum yang berwenang.

Selain melakukan investigasi, Kemendikdasmen mengimbau masyarakat, terutama orang tua, satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan, agar tidak memberikan maupun menyebarluaskan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), alamat, nomor telepon, serta dokumen kependudukan kepada pihak yang tidak berwenang atau melalui saluran tidak resmi.

Masyarakat juga diminta memeriksa status data peserta didik melalui laman resmi pengecekan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Jika ditemukan ketidaksesuaian data, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada satuan pendidikan atau dinas pendidikan setempat sesuai mekanisme yang berlaku.

Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas tata kelola Dapodik serta memastikan setiap dugaan penyalahgunaan data ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku. (*)