Registrasi SIM Pakai Pemindaian Wajah Resmi Berlaku, Komdigi Bidik Nomor Bodong dan Penipuan Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan verifikasi biometrik dalam registrasi kartu SIM prabayar melalui Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menekan penggunaan nomor anonim yang selama ini kerap dimanfaatkan dalam penipuan, spam, judi online, dan berbagai kejahatan siber.
RINGKASAN BERITA:
- Registrasi kartu SIM prabayar kini wajib menggunakan verifikasi biometrik berupa pemindaian wajah untuk memastikan identitas pengguna lebih akurat.
- Pemerintah membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per individu di setiap operator guna menekan penyalahgunaan kartu SIM.
- Operator diwajibkan menyediakan fitur cek nomor terdaftar agar masyarakat dapat mengetahui dan memblokir nomor yang dicatut menggunakan identitas mereka.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai memperketat proses registrasi kartu SIM prabayar dengan mewajibkan verifikasi biometrik berupa pemindaian wajah.
Langkah tersebut ditempuh untuk memutus penggunaan nomor telepon anonim yang selama ini menjadi salah satu celah utama dalam berbagai tindak kejahatan digital.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026 yang baru dirilis.
Regulasi ini lahir di tengah meningkatnya ancaman penipuan daring, spam call, judi online, hingga berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan identitas palsu dalam registrasi nomor telepon.
Selama ini, registrasi kartu SIM hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Namun, sistem tersebut dinilai masih menyisakan celah karena data kependudukan berbasis teks rentan dicuri, disalahgunakan, atau dipakai tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penerapan biometrik merupakan langkah penting untuk memastikan identitas pengguna layanan telekomunikasi dapat diverifikasi secara lebih akurat.
“Sebagian besar dari kejahatan digital bermula dari nomor telepon yang tidak jelas identitasnya. Karena itu pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital kini menerapkan registrasi SIM dengan verifikasi biometrik,” jelas Meutya Hafid dilansir dari InfoPublik, Sabtu (20/6/2026).
Menurutnya, keamanan ruang digital sangat bergantung pada validitas identitas para penggunanya.
Verifikasi biometrik dinilai mampu memperkuat perlindungan data sekaligus meminimalkan penyalahgunaan identitas.
“Dengan biometrik, identitas pengguna bisa dipastikan lebih akurat dan lebih aman karena ruang digital yang aman dimulai dari identitas yang terlindungi. Senyum aman dengan biometrik,” tuturnya.
Melalui aturan baru tersebut, pemerintah juga memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dalam proses registrasi pelanggan telekomunikasi.
Setiap pengguna diwajibkan membuktikan bahwa identitas yang digunakan benar-benar miliknya sendiri.
Untuk mendukung hal tersebut, sistem registrasi mandiri harus dilengkapi teknologi liveness detection atau deteksi gerakan wajah dengan tingkat akurasi minimal 95 persen.
Teknologi ini dirancang untuk mencegah penggunaan foto, topeng, maupun data hasil pencurian identitas dalam proses pendaftaran nomor baru.
Selain verifikasi biometrik, pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap individu pada masing-masing operator seluler.
Kebijakan ini ditujukan untuk menekan praktik penggunaan kartu SIM dalam jumlah besar yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas spam maupun kejahatan digital.
Regulasi tersebut juga memberikan perlindungan lebih besar kepada masyarakat yang selama ini rentan menjadi korban pencatutan identitas.
Operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan fitur pengecekan nomor terdaftar sehingga pelanggan dapat mengetahui seluruh nomor yang menggunakan identitas mereka.
Jika ditemukan nomor yang tidak dikenali, pelanggan dapat segera melakukan pemblokiran guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Pemerintah memberikan masa transisi selama enam bulan kepada seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi untuk menyesuaikan sistem dengan ketentuan baru tersebut.
Dalam periode itu, operator diharapkan dapat mempersiapkan infrastruktur dan teknologi yang diperlukan agar implementasi verifikasi biometrik berjalan optimal.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap keamanan ruang digital nasional semakin kuat sekaligus mampu menekan berbagai bentuk kejahatan siber yang selama ini memanfaatkan kelemahan sistem identifikasi pengguna. (*)