Kemendikdasmen Pastikan Pembelajaran Tetap Berjalan di Sekolah Terdampak Bencana
Kemendikdasmen memastikan hak belajar peserta didik di wilayah terdampak bencana tetap terpenuhi. Sekolah di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara diberi keleluasaan menyesuaikan kurikulum, metode pembelajaran, serta asesmen agar proses belajar tetap aman, adaptif, dan bermakna selama masa darurat.
RINGKASAN BERITA :
-
Sekolah terdampak bencana diberi keleluasaan menyesuaikan kurikulum tanpa meninggalkan acuan kurikulum nasional.
-
Pembelajaran dan asesmen dilaksanakan secara adaptif dan fleksibel, dengan mengutamakan keselamatan serta kondisi psikologis peserta didik.
-
Kemendikdasmen menyalurkan bantuan pendidikan dan dukungan psikososial untuk memastikan proses belajar tetap berjalan selama masa darurat.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung di satuan pendidikan terdampak bencana sebagai bagian dari pemenuhan hak peserta didik atas layanan pendidikan selama masa darurat.
Dalam pelaksanaannya, sekolah tetap mengacu pada kurikulum nasional, namun diberikan keleluasaan melakukan penyesuaian sesuai kondisi pascabencana.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa kebijakan penyesuaian pembelajaran berlaku bagi satuan pendidikan di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.
Penyesuaian ini dilakukan agar pembelajaran tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan kondisi psikologis peserta didik.
“Hak belajar peserta didik harus tetap terpenuhi meskipun pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Seluruh satuan pendidikan di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara siap melaksanakan pembelajaran semester genap pada 5 Januari 2026,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).
Untuk mendukung keberlangsungan pembelajaran, Kemendikdasmen telah menyalurkan berbagai bantuan, antara lain dukungan pembersihan sekolah, pendirian tenda darurat, penyediaan school kit, ruang kelas darurat, dana operasional, layanan dukungan psikososial, serta buku bacaan bagi peserta didik.
“Kami berharap langkah ini dapat memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan kebutuhan pendidikan anak-anak di daerah terdampak bencana tetap terpenuhi,” kata Abdul Mu’ti.
Dukungan tersebut mendapat respons positif dari satuan pendidikan. Kepala SMP Negeri 2 Peusangan, Kabupaten Bireuen, Andrian, menyampaikan bahwa kehadiran dan perhatian Kemendikdasmen menumbuhkan semangat guru dan peserta didik untuk kembali menjalankan pembelajaran.
Di hadapan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dasmen) Gogot Suharwoto, Andrian menyatakan kesiapan sekolahnya memulai pembelajaran semester genap. “Siap melakukan pembelajaran, 5 Januari 2026,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, penyesuaian kurikulum difokuskan pada materi esensial, khususnya yang berkaitan dengan dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, mitigasi bencana, serta penguatan literasi dan numerasi.
Metode pembelajaran dapat dilakukan secara adaptif, seperti tatap muka terbatas atau pembelajaran mandiri, dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik dan kesiapan sekolah.
Asesmen pembelajaran pun dilakukan secara fleksibel dan sederhana, dengan menitikberatkan pada aspek kehadiran, keamanan, dan kenyamanan peserta didik.
Sekolah tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran sebagai syarat kenaikan kelas atau kelulusan.
Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan sepenuhnya ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Penilaian dapat dilakukan melalui portofolio, penugasan, tes tertulis, atau bentuk lain yang relevan, tanpa kewajiban menyelenggarakan ujian khusus.
Penilaian juga dapat merujuk pada hasil asesmen pembelajaran sebelumnya.
Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan pendidikan yang adaptif dan berorientasi pada pemulihan di wilayah terdampak bencana. (*)