SE Kemendikdasmen 2026 Beri Kepastian 237 Ribu Guru Non-ASN Tetap Mengajar di Sekolah Negeri

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan dan menggaji guru non-ASN, sekaligus meredakan ketidakpastian bagi ratusan ribu tenaga pendidik di Indonesia.

SE Kemendikdasmen 2026 Beri Kepastian 237 Ribu Guru Non-ASN Tetap Mengajar di Sekolah Negeri
Ilustrasi guru mengajar. (Sumber: Kemendikdasmen)

RINGKASAN BERITA : 

  • SE Nomor 7 Tahun 2026 menjadi dasar hukum daerah mempertahankan guru non-ASN.
  • Sekitar 237 ribu guru non-ASN masih dibutuhkan untuk menjaga pembelajaran.
  • Pemerintah menegaskan larangan hanya pada status, bukan aktivitas mengajar guru.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kepastian nasib ratusan ribu guru non-ASN akhirnya mulai menemukan titik terang setelah pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi pegangan bagi daerah untuk tetap mempertahankan tenaga pengajar non-ASN di sekolah negeri.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan sekaligus penggajian guru non-ASN yang sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.

Menurutnya, kebijakan ini tidak muncul tanpa alasan. Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa setelah Desember 2024 tidak boleh ada lagi status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri.

Kondisi itu semakin kompleks karena adanya arahan agar pemerintah daerah tidak lagi menganggarkan tenaga non-ASN.

Sementara di sisi lain, masih terdapat sekitar 237 ribu guru non-ASN di Dapodik yang belum terakomodasi dalam proses penataan.

Situasi tersebut sempat menimbulkan kebingungan di berbagai daerah.

Banyak pemerintah daerah tidak memiliki landasan kuat untuk memperpanjang kontrak maupun membayar gaji guru non-ASN, meskipun peran mereka masih dibutuhkan dalam proses belajar mengajar.

Menanggapi kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan koordinasi lintas kementerian guna mencari solusi. Hasilnya adalah penerbitan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 sebagai rujukan resmi.

“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” kata Nunuk.

Ia menegaskan, batas waktu hingga Desember 2026 dalam surat edaran tersebut tidak berarti para guru harus berhenti mengajar setelahnya.

Yang diatur dalam undang-undang adalah status kepegawaian non-ASN, bukan aktivitas mengajar.

“Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” ujarnya.

Di sisi lain, kebutuhan tenaga pendidik di Indonesia masih tinggi.

Saat ini, kebutuhan formasi guru mencapai sekitar 498 ribu, ditambah 60 hingga 70 ribu guru yang pensiun setiap tahun.

Pemerintah pun terus mengkaji skema penataan dan seleksi, termasuk melalui jalur PPPK.

Sejumlah pemerintah daerah menyambut positif kebijakan ini.

Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Oktora, mengaku sebelumnya daerah berada dalam posisi sulit karena telah mengalokasikan anggaran gaji namun belum memiliki dasar hukum untuk menyalurkannya.

“Terbitnya SE ini memberikan kekuatan dan jaminan bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk tetap bisa mempekerjakan 1.049 guru non-ASN,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron.

Ia menilai kebijakan tersebut menjawab keresahan yang selama ini dirasakan pemerintah daerah.

“Dengan adanya SE ini saya rasa menjadi kabar gembira. Jadi sudah bisa menjawab kegamangan-kegamangan daerah,” tuturnya.

Penerbitan surat edaran ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah menjaga keberlangsungan pendidikan di tengah masa transisi penataan tenaga non-ASN, sekaligus memastikan para guru tetap dapat menjalankan tugasnya di sekolah negeri. (*)