Sidang Keliling PN Siak di Kandis Pangkas Perjalanan Tiga Jam Warga untuk Akses Keadilan
Pengadilan Negeri Siak kembali menggelar sidang keliling, kali ini di Kecamatan Kandis. Program tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sebelumnya harus menempuh perjalanan hingga tiga jam ke ibu kota kabupaten untuk mengurus perkara dan mengikuti persidangan.
RINGKASAN BERITA:
- Sidang keliling di Kandis memangkas perjalanan warga yang sebelumnya harus menempuh sekitar tiga jam menuju Pengadilan Negeri Siak.
- Pengadilan Negeri Siak berencana melaksanakan sidang keliling di seluruh kecamatan untuk memperluas akses layanan hukum.
- Sebanyak delapan perkara disidangkan, meliputi permohonan perwalian, perbaikan identitas kependudukan, hingga tindak pidana pencurian ringan.
RIAUCERDAS.COM, KANDIS - Kehadiran sidang keliling Pengadilan Negeri (PN) Siak di Kecamatan Kandis mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Program tersebut dinilai mampu memangkas waktu, biaya, dan tenaga warga dalam mengakses layanan peradilan yang sebelumnya terpusat di ibu kota kabupaten.
Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan itu berlangsung di Kantor Camat Kandis dan menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang lebih mudah dijangkau.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Siak dan PN Siak melalui nota kesepahaman mengenai fasilitasi penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling.
Ketua PN Siak, Radius Candra, S.H., M.H., mengatakan program tersebut dirancang untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih dekat dengan masyarakat, khususnya bagi warga yang berada jauh dari pusat pemerintahan kabupaten.
"Jadi perkara-perkara yang dapat diselesaikan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan akan kita diprioritaskan untuk disidangkan melalui mekanisme sidang keliling," ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Radius, mekanisme sidang keliling akan difokuskan pada perkara-perkara yang dapat diselesaikan secara sederhana dan efisien.
Untuk perkara tindak pidana ringan (tipiring), permohonan maupun pelimpahan perkara dapat diajukan paling lambat setiap hari Rabu sebelum jadwal persidangan yang digelar pada hari Jumat.
Ia menegaskan bahwa pengadilan memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses yang sama terhadap layanan hukum tanpa terkendala jarak maupun biaya perjalanan.
"Kami memastikan pengadilan harus hadir di tengah-tengah masyarakat. Karena itu sidang keliling ini, akan kita laksanakan di setiap kecamatan," terangnya.
Lebih lanjut, Radius berharap program tersebut dapat memperkuat sinergi antara PN Siak dan Pemerintah Kabupaten Siak dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat.
Antusiasme masyarakat terlihat selama pelaksanaan sidang di Kantor Camat Kandis.
Warga yang mengikuti persidangan menyampaikan apresiasi karena layanan tersebut memudahkan mereka dalam menyelesaikan urusan hukum tanpa harus datang langsung ke PN Siak.
Sebelum program ini berjalan, masyarakat dari Kecamatan Kandis harus menempuh perjalanan sekitar tiga jam menuju PN Siak untuk mengikuti persidangan atau mengurus berbagai keperluan hukum.
Dengan adanya sidang keliling, hambatan tersebut dapat diminimalkan.
Pada pelaksanaan kali ini, PN Siak menangani delapan perkara yang terdiri atas empat perkara permohonan dan empat perkara tindak pidana ringan.
Perkara permohonan yang disidangkan mencakup penetapan perwalian dan perbaikan data identitas kependudukan.
Sementara perkara tipiring yang ditangani berkaitan dengan tindak pidana pencurian ringan dengan nilai kerugian di bawah Rp500.000 sesuai ketentuan yang berlaku. (*)