Ribuan Retaker Dokter Terancam Gagal, Pakar Minta Pemerintah Siapkan Solusi

Polemik ribuan retaker dokter yang terancam gagal memperoleh gelar profesi meski telah menyelesaikan pendidikan kedokteran memunculkan perdebatan soal keadilan dan kualitas pendidikan. Pakar Hukum Kesehatan UGM menilai pemerintah perlu menghadirkan solusi komprehensif tanpa mengabaikan aspek keselamatan pasien dan standar kompetensi tenaga medis.

Ribuan Retaker Dokter Terancam Gagal, Pakar Minta Pemerintah Siapkan Solusi
Ilustrasi. (Sumber: Diolah dengan AI)

RINGKASAN BERITA: 

  • Pakar UGM meminta pemerintah menyiapkan solusi konkret bagi retaker dokter, bukan hanya mengedepankan sanksi.
  • Ribuan retaker telah menyelesaikan seluruh pendidikan kedokteran, tetapi belum memperoleh gelar profesi karena belum lulus UKMPPD.
  • Tingginya jumlah retaker dinilai menjadi indikator penting untuk mengevaluasi kualitas pendidikan di fakultas kedokteran.

RIAUCERDAS.COMDi tengah kebutuhan dokter yang masih tinggi di Indonesia, polemik mengenai ribuan retaker dokter kembali menjadi perhatian.

Selain menyangkut pemenuhan standar kompetensi tenaga medis, persoalan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai nasib para calon dokter yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan namun belum dapat memperoleh gelar profesi.

Pakar Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Rimawati, S.H., M.Hum., menilai pemerintah perlu menyiapkan solusi yang jelas bagi retaker dokter yang belum berhasil lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).

Menurutnya, pendekatan penyelesaian masalah tidak seharusnya hanya berfokus pada sanksi atau penghentian status peserta.

Persoalan retaker menjadi sorotan karena mereka pada dasarnya telah menyelesaikan pendidikan akademik kedokteran, menjalani program profesi atau koas, kepaniteraan klinik, hingga yudisium.

Sebagian bahkan telah mengucapkan sumpah dokter dan memperoleh surat keterangan lulus.

Namun, mereka belum bisa mendapatkan ijazah profesi dokter karena belum lulus ujian kompetensi yang menjadi syarat akhir untuk menjalankan praktik secara resmi.

Rimawati menjelaskan bahwa keberadaan UKMPPD merupakan instrumen penting dalam sistem kesehatan nasional.

Ujian tersebut berfungsi memastikan tenaga medis yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat benar-benar memiliki kompetensi sesuai standar yang ditetapkan negara.

“Kesehatan ini bagian amanat yang diberikan oleh konstitusi kepada negara untuk menjamin perlindungan, patient safety, keamanan, pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ungkapnya, dikutip dari laman UGM, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, penyelesaian pendidikan kedokteran belum otomatis menjadi dasar untuk menjalankan profesi dokter.

Setelah menuntaskan pendidikan akademik dan profesi, calon dokter tetap harus membuktikan kompetensinya melalui mekanisme evaluasi nasional.

Ia menggambarkan posisi pemerintah sebagai pihak yang harus menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap calon tenaga medis dan kepentingan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.

“Pemerintah di sini, dia melindungi dua pihak. Melindungi si tenaganya, calon tenaga tadi, siswa tadi, dan satu kakinya, dia juga melindungi masyarakat,” terangnya.

Meski demikian, Rimawati mengakui terdapat persoalan keadilan yang perlu diperhatikan.

Ia menilai para retaker telah mengorbankan waktu, tenaga, serta biaya yang tidak sedikit selama menjalani pendidikan kedokteran sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan aspek hak mereka sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada status profesi.

“Kalau kita lihat dalam perspektif adil apa tidak, secara hak asasi manusia, kalau langsung di-DO bagi retaker ini, ya nggak adil. Karena dia sudah membayar sampai dia lulus,” tuturnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk merumuskan jalan keluar yang memberikan kepastian bagi peserta yang tidak berhasil memenuhi syarat kelulusan ujian kompetensi.

“Pemerintah juga harus mencari solusi. Bagaimana status-status bagi dokter-dokter yang tidak lulus dari uji kompetensi ini,” ujarnya.

Selain menyoroti aspek regulasi, Rimawati menilai tingginya jumlah retaker juga menjadi sinyal perlunya evaluasi di lingkungan fakultas kedokteran.

Menurutnya, tingkat keberhasilan mahasiswa dalam ujian kompetensi tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada peserta didik, melainkan harus menjadi bahan refleksi bagi institusi pendidikan.

Ia menyoroti bertambahnya jumlah fakultas kedokteran dalam beberapa tahun terakhir yang perlu diimbangi dengan penguatan mutu pendidikan, kurikulum, serta sistem pembinaan mahasiswa.

Di tengah kebutuhan dokter yang terus meningkat, kualitas lulusan tetap harus menjadi prioritas utama.

“Kita butuh banyak dokter, tapi yang dibutuhkan adalah calon-calon yang memiliki kompetensi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rimawati menegaskan bahwa rendahnya tingkat kelulusan UKMPPD pada suatu institusi seharusnya menjadi indikator untuk melakukan evaluasi internal secara menyeluruh.

Fakultas kedokteran perlu mengidentifikasi kompetensi yang belum dikuasai mahasiswa sekaligus memberikan pendampingan sebelum peserta kembali mengikuti ujian.

Terkait kemungkinan langkah hukum yang ditempuh retaker, ia menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan apabila merasa dirugikan.

Namun demikian, kewajiban lulus ujian kompetensi sebelum memperoleh kewenangan praktik telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem regulasi kesehatan nasional.

Meski begitu, Rimawati menekankan bahwa setiap kasus retaker perlu dilihat secara individual.

Fakultas kedokteran perlu menelusuri latar belakang masing-masing peserta, termasuk kemungkinan adanya masa tidak aktif setelah menyelesaikan pendidikan profesi sebelum mengikuti UKMPPD.

“Status si mahasiswa tadi juga harus dilihat. Sempat nggak dia hilang, tidak aktif. Jadi bukan mahasiswa aktif, tapi dia sempat sudah lulus, tapi dia belum UKMPPD,” tandasnya. (*)