Pakar Ingatkan Regulasi Ketat Sebelum Solar dari Sampah Plastik Dilegalkan
Rencana legalisasi penjualan solar hasil olahan sampah plastik dinilai memiliki prospek besar dalam pengelolaan limbah dan penyediaan energi alternatif. Namun, pakar IPB University menegaskan perlunya standar mutu, pengawasan kualitas, dan regulasi yang jelas sebelum produk tersebut dapat dipasarkan secara luas.
RINGKASAN BERITA:
- Pakar IPB menilai legalisasi solar dari sampah plastik harus disertai regulasi ketat terkait bahan baku, proses produksi, dan standar mutu.
- Minyak hasil pirolisis belum bisa langsung digunakan sebagai solar komersial karena masih memerlukan proses pemurnian dan pengolahan lanjutan.
- Teknologi pirolisis berpotensi mengurangi timbunan limbah plastik sekaligus mendukung konsep ekonomi sirkular dan penyediaan energi alternatif.
RIAUCERDAS.COM - Wacana legalisasi penjualan solar yang dihasilkan dari pengolahan sampah plastik dinilai membuka peluang baru dalam pengelolaan limbah sekaligus mendukung penyediaan sumber energi alternatif.
Namun, sebelum diterapkan secara luas, pemerintah dinilai perlu menyiapkan regulasi yang jelas untuk menjamin kualitas dan keamanan produk yang beredar di masyarakat.
Pakar IPB University, Prof. Dr. Leopold Oscar, menegaskan bahwa produk bahan bakar yang berasal dari sampah plastik tidak dapat langsung dipasarkan tanpa melalui pengawasan dan standar mutu yang ketat.
Menurutnya, secara ilmiah sampah plastik memang dapat diubah menjadi bahan bakar cair melalui teknologi pirolisis, yakni proses penguraian material pada suhu tinggi dalam kondisi minim atau tanpa oksigen.
Melalui proses tersebut, plastik akan terurai menjadi sejumlah produk berupa gas, cairan, dan residu padat.
Fraksi cair yang dihasilkan memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi bahan bakar, meski masih membutuhkan tahapan pengolahan lanjutan sebelum dapat digunakan secara komersial.
“Karakteristik minyak hasil pirolisis sangat dipengaruhi oleh jenis plastik yang digunakan sebagai bahan baku,” jelas Dr Leopold dikutip dari laman IPB University, Kamis (11/6/2026).
Ia menerangkan bahwa jenis plastik seperti polyethylene (PE) dan polypropylene (PP) umumnya menghasilkan senyawa hidrokarbon yang lebih sesuai untuk kebutuhan bahan bakar.
Sementara itu, polyethylene terephthalate (PET) dan polyvinyl chloride (PVC) cenderung menghasilkan senyawa lain yang bersifat korosif atau berpotensi menimbulkan dampak lingkungan sehingga kurang ideal sebagai bahan bakar.
Selain faktor bahan baku, kualitas minyak pirolisis juga dipengaruhi oleh berbagai aspek teknis, mulai dari suhu operasi, metode pemanasan, penggunaan katalis, hingga tahapan pra-perlakuan terhadap limbah plastik yang digunakan.
Karena itu, Leopold menegaskan bahwa minyak hasil pirolisis belum dapat langsung dikategorikan sebagai solar komersial.
Produk tersebut masih harus melalui proses pemurnian, distilasi, dan cracking agar memenuhi spesifikasi bahan bakar diesel yang berlaku.
Apabila nantinya dipasarkan kepada masyarakat, tambahnya, aspek kualitas dan keamanan harus menjadi prioritas utama.
Mulai dari pemilahan bahan baku, pengendalian proses produksi, hingga pengujian mutu produk akhir perlu dilakukan secara konsisten.
"Di sisi lain, Indonesia juga memerlukan regulasi yang jelas terkait standar bahan baku, proses produksi, dan kualitas produk yang dihasilkan,” ungkap dia.
Dari sisi lingkungan, pemanfaatan limbah plastik menjadi bahan bakar dinilai dapat membantu mengurangi akumulasi sampah yang sulit terurai.
Selain itu, pendekatan tersebut sejalan dengan konsep ekonomi sirkular karena mampu memberikan nilai tambah terhadap limbah yang sebelumnya tidak memiliki manfaat ekonomi.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pengembangan teknologi pirolisis harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh.
Efisiensi proses, kelayakan ekonomi, dan keamanan lingkungan menjadi faktor penting yang harus dipenuhi agar teknologi tersebut dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Menurut Leopold, potensi pemanfaatan sampah plastik sebagai sumber energi masih cukup besar selama kebutuhan energi nasional masih bergantung pada bahan bakar fosil.
Namun, pemanfaatannya tetap perlu dievaluasi secara berkala seiring berkembangnya teknologi energi terbarukan di Indonesia.
Ke depan, pemanfaatan sampah plastik menjadi bahan bakar cukup potensial untuk memecahkan solusi pengelolaan limbah, terutama selama kebutuhan energi masih bergantung pada sumber daya fosil.
"Akan tetapi karena produk pirolisis plastik dapat digunakan juga untuk keperluan nonbahan bakar, perannya perlu terus dievaluasi seiring berkembangnya pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia,” ujar Dr Leopold. (*)