Open Dumping Masih Marak, Akademisi Ingatkan Risiko Ledakan dan Kebakaran TPA

Praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping masih terjadi di banyak daerah meski telah dilarang pemerintah. Guru Besar Teknik Kimia UGM Prof. Chandra Wahyu Purnomo menilai minimnya anggaran pengelolaan sampah daerah menjadi penyebab utama, sementara metode ini berisiko memicu kebakaran, longsor hingga pencemaran berbahaya.

Open Dumping Masih Marak, Akademisi Ingatkan Risiko Ledakan dan Kebakaran TPA
Ilustrasi. (Sumber: Diolah dengan AI)

RINGKASAN BERITA: 

  • Open dumping disebut berisiko memicu kebakaran dan ledakan akibat gas metana dari timbunan sampah.
  • Baru 30 persen dari 485 TPA di Indonesia yang menghentikan praktik open dumping hingga akhir 2025.
  • Pembakaran sampah ilegal berpotensi menghasilkan zat beracun dioksin dan furan yang dapat memicu kanker.

RIAUCERDAS.COM - Praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dinilai menyimpan ancaman serius bagi lingkungan dan masyarakat.

Guru Besar Departemen Teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Chandra Wahyu Purnomo, mengingatkan metode penumpukan sampah terbuka dapat memicu kebakaran hingga ledakan akibat gas metana yang terbentuk dari timbunan sampah.

“Karena kalau sampah itu kan terdegradasi membentuk gas metana, di open dumping kalau kena panas itu terbakar dan meledak,” kata Chandra dikutip dari laman UGM, Jumat (8/5/2026).

Ia menjelaskan, praktik open dumping sebenarnya sudah dilarang pemerintah.

Bahkan pemerintah daerah yang masih menerapkannya berpotensi terkena sanksi pidana.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan metode tersebut masih banyak digunakan karena keterbatasan anggaran pengelolaan sampah di daerah.

Menurut Chandra, alokasi dana APBD untuk sektor pengelolaan sampah masih sangat kecil.

“Walaupun memang permasalahannya di pendanaan. Kondisinya alokasi dana APBD untuk pengelolaan sampah itu sekitar 1% bahkan ada yang di bawah itu,” ungkapnya.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat hingga akhir 2025 baru sekitar 30 persen dari total 485 TPA di Indonesia yang menghentikan praktik open dumping.

Kondisi keterbatasan dana membuat banyak pemerintah daerah hanya mampu menjalankan sistem pengumpulan dan penumpukan sampah tanpa pengolahan lanjutan.

“Terbatasnya anggaran, pemerintah daerah hanya bisa memakainya untuk mengumpulkan dan menumpuk,” imbuhnya.

Selain faktor anggaran, rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah juga menjadi persoalan lain.

Chandra menilai aturan terkait pemilahan sampah belum berjalan jelas sehingga masyarakat kesulitan menerapkannya.

“Walaupun sudah banyak beredar surat pemerintah daerah terkait dengan darurat sampah, masyarakat masih tidak berdaya karena nihilnya fasilitas yang memadai,” katanya.

Ia menjelaskan, sistem pengelolaan sampah di banyak daerah masih mengandalkan Pengelola Sampah Mandiri (PSM).

Sampah dari masyarakat dikumpulkan menuju Tempat Penampungan Sementara (TPS), lalu diangkut armada pemerintah menuju TPA.

Menurutnya, persoalan akan terus muncul apabila proses pemilahan tidak dilakukan sejak awal.

“Bisa dibayangkan kalau dari ujungnya pemilihannya tidak jelas, nanti di hilirnya juga jadi masalah. Pokok poinnya perlu dibenarkan walaupun informal bisa dijadikan semi formal untuk dibina dan alatnya distandardisasi,” kata dia.

Chandra juga menyoroti munculnya tempat pembakaran sampah ilegal setelah sejumlah TPA ditutup.

Pembakaran menggunakan insinerator sederhana tanpa kontrol emisi dinilai sangat berbahaya, terutama bila sampah mengandung klorin.

Ia mengatakan pembakaran sampah jenis tertentu dapat menghasilkan zat dioksin dan furan yang berisiko memicu kanker serta penyakit autoimun.

“Dari sisi sampahnya hilang karena sudah dibakar, tetapi asapnya itu yang beracun. Kasihan penduduk di sekitar bisa setiap hari menghirup,” terangnya.

Di sisi lain, pemerintah saat ini tengah mengembangkan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai alternatif pengganti open dumping, khususnya di kawasan yang menghasilkan sekitar seribu ton sampah per hari di 30 daerah.

“Saya kira program ini menjadi salah satu solusi, sehingga open dumping bisa dialihkan,” katanya.

Selain pembangunan PSEL, Chandra menilai kolaborasi pemerintah dan akademisi diperlukan untuk menghadirkan teknologi pengolahan sampah skala kecil, seperti pirolisis untuk mengubah plastik tertentu menjadi bahan bakar minyak.

Menurutnya, pengembangan teknologi pengolahan sampah juga dapat menghasilkan produk lain seperti paving block, pupuk, biogas hingga bahan bakar gas.

Namun keberhasilan sistem tersebut tetap membutuhkan kebiasaan memilah sampah dari masyarakat serta pembinaan terhadap pengangkut sampah mandiri. (*)