MK Tegaskan Perlindungan Wartawan Demi Kepentingan Publik, Pakar Sebut Tak Ada Hal Baru
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Ikatan Wartawan Hukum terkait pemaknaan Pasal 8 UU Pers. MK menegaskan perlindungan wartawan sebagai bagian dari perlindungan kepentingan publik. Namun, Guru Besar UGM menilai putusan tersebut bukan hal baru karena sudah diakomodasi dalam Undang-Undang Pers.
RINGKASAN BERITA:
- MK memaknai ulang Pasal 8 UU Pers terkait perlindungan wartawan
- Perlindungan pers ditegaskan untuk menjaga hak publik atas informasi
- Pakar UGM menilai putusan MK hanya menegaskan praktik yang sudah berjalan
RIAUCERDAS.COM, YOGYAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali makna perlindungan wartawan dalam Undang-Undang Pers sebagai bagian dari perlindungan hak publik atas informasi.
Penegasan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan permohonan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Senin (19/1/2026).
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta penjelasannya menegaskan kebebasan pers sebagai perwujudan hak asasi manusia sekaligus sarana mewujudkan kehidupan demokratis yang sehat.
Perlindungan hukum terhadap wartawan tidak semata-mata dimaknai untuk melindungi individu wartawan, melainkan juga untuk menjaga kepentingan publik agar memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang.
MK juga menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” tidak boleh dimaknai sebagai penerapan sanksi pidana atau perdata secara langsung terhadap wartawan.
Penindakan hukum baru dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Menanggapi putusan tersebut, Guru Besar Bidang Jurnalisme dan Komunikasi Fisipol UGM, Prof. Ana Nadhya Abrar, M.E.S., Ph.D., menilai keputusan MK sejatinya hanya menegaskan praktik yang selama ini telah berjalan.
“Keputusan MK itu hanya revitalisasi dari kegiatan yang sudah berlangsung lama,” ujarnya di kampus UGM, Jumat (23/1/2026).
Abrar menjelaskan, substansi yang ditegaskan MK sebenarnya telah diakomodasi dalam Pasal 5 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Pers, yang mengatur hak jawab dan hak koreksi.
Karena itu, menurutnya, tidak ada hal yang benar-benar baru dalam putusan tersebut.
Ia menambahkan, penekanan pada restorative justice melalui Dewan Pers perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir.
Menurutnya, aktivitas jurnalistik pada dasarnya tidak mengenal kompromi terhadap tujuan sosial pers, tetapi tetap membuka ruang koreksi sebagai bentuk tanggung jawab.
“Dari sinilah muncul hak koreksi. Wartawan sudah berusaha untuk tidak sewenang-wenang. Dengan kata lain, wartawan tidak ingin otoriter,” terangnya.
Abrar juga menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik merupakan aktivitas intelektual yang menempatkan wartawan dalam posisi setara saat berinteraksi dengan masyarakat dan pemerintah.
Dalam konteks itu, perlindungan hukum terhadap wartawan dinilai mutlak diperlukan.
“Dalam posisi ini, seharusnya wartawan mendapat perlindungan. Perkara siapa yang harus melindungi, tentu saja pemerintah,” ucapnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sejak awal dirancang untuk mencegah adanya pemaksaan dari salah satu pihak dalam kerja jurnalistik, demi memastikan kemerdekaan pers tetap terjaga. (*)