Standar Halal RI Tak Boleh Dikompromikan dalam Dagang dengan AS

IPB University menegaskan standar halal Indonesia tidak boleh dinegosiasikan dalam kerja sama dagang dengan AS. Konsistensi dinilai penting untuk menjaga kredibilitas sistem halal, keadilan pelaku usaha lokal, dan kepercayaan konsumen.

Standar Halal RI Tak Boleh Dikompromikan dalam Dagang dengan AS
Logo halal.(Sumber: Kemenag)

RINGKASAN BERITA:

  • IPB menilai standar halal RI harus konsisten dan tak boleh dikompromikan.
  • Sejumlah praktik penyembelihan AS dinilai belum selaras dengan standar Indonesia.
  • Inkonsistensi berpotensi merugikan UMKM dan menurunkan kepercayaan publik.

RIAUCERDAS.COMKepala Pusat Sains Halal IPB University, Prof Khaswar Syamsu, menegaskan standar halal Indonesia tidak boleh menjadi bahan kompromi dalam kerja sama perdagangan internasional, termasuk dengan Amerika Serikat.

Ia menilai konsistensi standar menjadi kunci menjaga kredibilitas sistem halal nasional.

Menurut Prof Khaswar, halal bukan sekadar label administratif, melainkan sistem komprehensif yang mencakup seluruh rantai produksi, mulai dari proses penyembelihan, fasilitas produksi, hingga sistem jaminan halal yang terdokumentasi dan diaudit secara ketat.

“Kalau standar luar diakui tanpa kesetaraan substansi, yang dipertaruhkan adalah kredibilitas sistem halal kita sendiri,” tegasnya.

Ia menyoroti sejumlah praktik penyembelihan yang umum diterapkan di Amerika Serikat yang dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan standar Indonesia yang merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Metode seperti penetrative stunning pada ruminansia, gas stunning pada unggas, serta thoracic sticking dianggap berpotensi menimbulkan ketidakjelasan penyebab kematian hewan.

“Dalam standar kita, kejelasan sebab kematian itu prinsip. Jika ada potensi hewan mati bukan karena sembelihan yang sah, maka status halalnya menjadi dipertanyakan,” jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa penggunaan rekaman suara untuk pembacaan basmalah belum memenuhi ketentuan halal di Indonesia.

Pelafalan tasmiyah, menurutnya, harus dilakukan langsung oleh juru sembelih yang memenuhi syarat syar’i agar proses penyembelihan sah.

Isu ini dinilai semakin penting mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar halal terbesar di dunia.

Dalam konteks tersebut, Prof Khaswar mengingatkan agar arah kebijakan nasional tidak mengurangi substansi standar yang telah dibangun. 

“Kita bercita-cita menjadi kiblat standar halal global. Tapi bagaimana mungkin kita menjadi rujukan jika standar sendiri bisa dinegosiasikan?” ujarnya.

Ia juga menyoroti aspek keadilan bagi pelaku usaha domestik, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. 

Jika ada pelonggaran untuk produk impor tertentu, hal itu dinilai berpotensi menimbulkan standar ganda.

“UMKM dan pelaku usaha lokal diwajibkan memenuhi prosedur yang sangat ketat. Jika impor dilonggarkan, ini bisa menciptakan ketidakadilan dan merusak ekosistem industri halal nasional,” katanya.

Dari sisi perlindungan konsumen, ia menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi utama sistem halal.

Inkonsistensi kebijakan, menurutnya, dapat memicu dampak luas terhadap persepsi masyarakat Muslim terhadap produk impor. 

“Kepercayaan itu fondasi. Sekali publik merasa standar tidak konsisten, dampaknya bisa sistemik,” tambahnya.

Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia dinilai memiliki posisi tawar kuat dalam perdagangan halal global.

“Pembeli adalah raja. Kita berhak menentukan standar produk yang masuk ke pasar kita,” pungkasnya. (*)