Waspada Risiko Pelanggaran dalam Donasi Autodebit
Prof Megawati Simanjuntak soroti risiko pelanggaran perlindungan konsumen dan data pribadi dalam praktik donasi autodebit.
RINGKASAN BERITA:
- Kasus autodebit donasi viral memicu kekhawatiran soal transparansi.
- Pakar IPB sebut potensi pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU PDP.
- Masyarakat diimbau lebih teliti dan tidak terburu-buru saat berdonasi.
RIAUCERDAS.COM - Kasus pemotongan saldo otomatis (autodebit) bulanan yang dialami seorang donatur usai berdonasi di pusat perbelanjaan menjadi sorotan luas di media sosial.
Fenomena ini memicu kekhawatiran publik terkait transparansi dalam praktik penggalangan dana.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Ilmu Keluarga dan Konsumen IPB University, Megawati Simanjuntak, mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru saat berdonasi dan memastikan seluruh informasi disampaikan secara jelas.
Kasus yang beredar menyebutkan seorang wanita awalnya menyetujui donasi sebesar Rp200 ribu.
Namun, ia tidak menyadari bahwa transaksi tersebut berbentuk autodebit bulanan yang secara rutin memotong saldonya.
Prof Megawati menilai kondisi ini memprihatinkan karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap kegiatan filantropi, termasuk lembaga yang sebenarnya kredibel.
“Pada prinsipnya, donasi harus dilakukan secara sukarela dan transparan. Jika terjadi autodebit tanpa adanya pemahaman penuh dari donatur, hal ini sudah menyangkut etika dan perlindungan konsumen,” ujarnya dikutip dari laman IPB University, Minggu (12/4/2026(.
Ia menjelaskan bahwa sistem autodebit sebenarnya legal dan lazim digunakan dalam layanan perbankan, seperti pembayaran tagihan rutin.
Namun, aspek terpenting adalah adanya persetujuan yang jelas dari nasabah.
Menurutnya, persoalan muncul ketika donatur tidak mendapatkan penjelasan yang memadai terkait sifat transaksi yang berulang.
“Dalam kondisi tidak adanya penjelasan yang jelas, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi apabila data pribadi digunakan tanpa persetujuan yang transparan.
“Persetujuan penggunaan data harus diberikan secara jelas. Legal atau tidaknya donasi autodebit sangat bergantung pada bagaimana proses persetujuan itu dilakukan sejak awal,” kata dia.
Untuk menghindari kejadian serupa, Prof Megawati membagikan lima tips aman berdonasi bagi masyarakat.
Pertama, pastikan detail donasi, termasuk tujuan dan pihak penerima. Kedua, konfirmasi frekuensi donasi, apakah sekali atau berulang.
Ketiga, jaga data sensitif seperti nomor kartu atau kode OTP agar tidak disalahgunakan.
Keempat, pilih metode donasi manual seperti transfer langsung jika merasa ragu.
Kelima, rutin memeriksa rekening untuk memastikan tidak ada transaksi mencurigakan.
“Intinya, berdonasi adalah hal baik, tetapi harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan pemahaman yang jelas,” tutupnya. (*)


