Wali Kota Pekanbaru Minta Provider Internet Ikut Tertibkan Kabel Fiber Optik Ilegal hingga Akhir 2026

Pemerintah Kota Pekanbaru meminta seluruh penyedia layanan internet terlibat aktif dalam penataan kabel fiber optik (FO) yang terpasang tanpa izin. Penertiban dilakukan secara bertahap hingga akhir 2026 dengan melibatkan APJATEL Riau.

Wali Kota Pekanbaru Minta Provider Internet Ikut Tertibkan Kabel Fiber Optik Ilegal hingga Akhir 2026
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho ikut menertibkan kabel Fiber Optic beberapa waktu lalu. (Sumber: Diskominfotiksan Pekanbaru)

RINGKASAN BERITA:

  • Pemkot Pekanbaru meminta seluruh provider internet ikut menertibkan kabel fiber optik ilegal.
  • Penataan dilakukan bertahap hingga akhir 2026, termasuk memutus kabel yang sudah tidak berfungsi.
  • Kabel FO semrawut tidak hanya ditemukan di jalan protokol, tetapi juga telah menjangkau kawasan permukiman warga.

RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggandeng seluruh penyedia layanan internet untuk mempercepat penataan kabel fiber optik (FO) yang terpasang tanpa izin di berbagai wilayah kota.

Keterlibatan para provider dinilai penting agar penertiban kabel yang selama ini semrawut dapat diselesaikan hingga akhir tahun 2026.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan penertiban dilakukan secara bertahap oleh tim gabungan.

Selain merapikan instalasi kabel, petugas juga akan memutus kabel yang sudah tidak digunakan lagi.

"Untuk penertiban kita melakukan secara bertahap hingga akhir tahun ini," kata Agung Nugroho, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, keberadaan kabel fiber optik yang tidak tertata sudah menjadi persoalan di Kota Pekanbaru.

Kondisi tersebut tidak hanya ditemukan di ruas jalan protokol, tetapi juga telah meluas hingga kawasan permukiman warga.

"Bukan hanya di jalan-jalan protokol, tapi di perumahan warga. Ini sudah semrawut sekali, maka kami mengajak semua pihak untuk bekerjasama," terangnya.

Agung menegaskan penataan kabel dilakukan bersama para penyedia layanan internet yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Riau.

Sinergi tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan kabel fiber optik ilegal yang masih terpasang di berbagai lokasi.

Ia berharap seluruh provider mengambil bagian dalam proses penertiban sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata.

"Kami berharap ini bagian kerjasama dari provider, untuk bersama-sama, bahwa pemerintah kota sudah melakukan penertiban," kata dia.

Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan penyedia layanan internet, penataan kabel fiber optik di Kota Pekanbaru ditargetkan dapat diselesaikan secara bertahap hingga akhir tahun 2026. (*)