Menunda Qadha Puasa Sampai Ramadan Berikutnya, Ini Penjelasan Soal Kewajiban dan Fidyah
Menunda qadha puasa hingga Ramadan berikutnya tidak menghapus kewajiban mengganti puasa. Dosen UMY menegaskan qadha tetap harus ditunaikan, dan dalam pandangan tertentu dapat disertai fidyah jika penundaan tanpa uzur.
RINGKASAN BERITA:
- Qadha puasa tetap wajib meski telah melewati Ramadan berikutnya.
- Penundaan tanpa uzur menurut sebagian pendapat dapat disertai kewajiban fidyah.
- Fidyah setara satu mud (600–700 gram makanan pokok) dan kini dapat diberikan dalam bentuk uang.
RAIUCERDAS.COM - Menunda qadha puasa hingga melewati Ramadan berikutnya tidak otomatis menggugurkan kewajiban.
Selama masih memiliki utang puasa dan dalam kondisi mampu, seseorang tetap harus menggantinya meski waktu telah berganti tahun.
Penegasan itu disampaikan Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Anisa Dwi Makrufi, M.Pd.I., saat menjelaskan fenomena masih banyaknya masyarakat yang baru menyadari utang puasa ketika Ramadan kembali tiba.
Sebetulnya Ramadan hanya satu bulan dalam setahun, sedangkan sebelas bulan berikutnya memberikan banyak kesempatan untuk mengganti puasa.
"Namun kita juga tidak mengetahui kondisi masing-masing orang. Jika sampai Ramadan berikutnya masih memiliki utang puasa, maka yang pertama dilakukan adalah tetap mengqadha. Kewajiban qadha itu tidak hilang hanya karena sudah lewat satu tahun,” jelas Anisa dikutip dari laman UMY, Rabu (4/3/2026).
Ia mencontohkan perhitungan kewajiban qadha yang bersifat akumulatif.
Apabila seseorang masih memiliki tiga hari utang puasa dari tahun lalu, lalu kembali memiliki tujuh hari utang pada Ramadan berikutnya, maka total sepuluh hari tetap harus diganti setelah Ramadan berakhir.
Menurutnya, terdapat pandangan fikih yang menyebutkan adanya kewajiban fidyah apabila penundaan dilakukan tanpa uzur hingga memasuki Ramadan berikutnya.
Namun, dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, penekanan utamanya tetap pada pelaksanaan qadha.
“Ada pendapat yang menyebutkan bahwa jika penundaan itu dilakukan tanpa uzur hingga masuk Ramadan berikutnya, maka selain qadha juga ada kewajiban membayar fidyah sebagai denda. Namun dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah lebih ditekankan bahwa qadha tetap menjadi kewajiban utama,” terangnya.
Anisa mengingatkan agar umat Islam tidak menunda kewajiban tanpa alasan yang jelas.
Bagi perempuan yang meninggalkan puasa karena haid, misalnya, rentang waktu setelah Ramadan dinilai cukup longgar untuk mengganti puasa sebelum memasuki Ramadan berikutnya.
“Kalau memang memungkinkan, utamakan yang wajib terlebih dahulu. Misalnya di bulan Syawal sudah mampu mengganti, maka dahulukan qadhanya sebelum menjalankan puasa sunah. Jangan menunda tanpa alasan. Jika kita tahu memiliki utang tujuh hari, upayakan segera ditunaikan agar tidak menumpuk,” ujar Anisa.
Terkait fidyah, ia menjelaskan bahwa dalam literatur fikih klasik, fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok seukuran satu mud atau setara sekitar 600–700 gram bahan makanan.
Dalam praktik saat ini, fidyah juga dapat disalurkan dalam bentuk uang agar penerima dapat menyesuaikan dengan kebutuhannya.
“Fidyah pada dasarnya adalah memberi makan orang miskin. Ukurannya satu mud, yang kira-kira setara dengan enam ratus hingga tujuh ratus gram bahan makanan pokok. Dalam praktik sekarang, fidyah juga dapat diberikan dalam bentuk uang agar lebih memberi kemanfaatan bagi penerimanya. Dengan begitu, penerima dapat menyesuaikan dengan kebutuhan mereka,” jelasnya.
Ia menutup dengan mengingatkan pentingnya tanggung jawab dalam menunaikan kewajiban ibadah.
“Allah menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya dan tidak menghendaki kesulitan. Namun kemudahan itu bukan berarti kita menunda-nunda kewajiban. Jika mampu mengqadha, segera tunaikan. Jika memang masuk kategori fidyah, jalankan sesuai ketentuan. Yang penting, kita berusaha bertanggung jawab atas ibadah kita,” tutup Anisa. (*)