Bupati Meranti Evaluasi Tarif Buruh Gerobak, Upah Tak Naik Sejak 2014 Jadi Sorotan
Bupati Kepulauan Meranti Asmar akan mengevaluasi tarif upah buruh gerobak yang dinilai sudah tidak layak, sekaligus mendorong perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
RINGKASAN BERITA:
- Tarif upah buruh gerobak di Meranti belum berubah sejak 2014
- Bupati akan evaluasi tarif dengan melibatkan buruh dan pengusaha
- Pemda dorong buruh ikut BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan kerja.
RIAUCERDAS.COM, SELATPANJANG - Tarif upah buruh angkut material di Kabupaten Kepulauan Meranti yang tidak berubah sejak 2014 menjadi sorotan dalam audiensi antara Persatuan Buruh Gerobak Meranti (PBGM) dan Bupati Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, Senin (4/5/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati tersebut membahas berbagai aspirasi buruh, terutama terkait penyesuaian tarif upah dan perlindungan tenaga kerja.
Perwakilan PBGM, Indra Haryono, mengungkapkan bahwa tarif angkut material seperti semen, besi, dan keramik saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi.
“Upah angkut semen saat ini masih berkisar Rp2.000 per sak. Kondisi ini sudah tidak layak jika dibandingkan dengan kenaikan harga BBM dan biaya perawatan kendaraan,” kata Indra.
Ia juga menyoroti penerapan tarif berbasis jarak di lapangan yang dinilai kerap tidak konsisten dan justru memberatkan pekerja.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Asmar menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tarif yang telah berlaku lebih dari satu dekade tersebut.
“Tarif ini sudah sangat lama, sejak 2014, dan memang perlu ditinjau kembali. Namun kita tidak bisa menetapkan sepihak. Kita akan undang pengusaha, buruh, dan pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi terbaik,” ujar bupati.
Menurut Asmar, pemerintah juga akan menelusuri dasar penetapan tarif sebelumnya sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan baru yang lebih adaptif.
Selain isu upah, Bupati juga mendorong buruh untuk mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan guna mengantisipasi risiko kerja.
“Iuran BPJS relatif kecil, namun manfaatnya besar. Ini penting untuk melindungi buruh dari risiko kecelakaan kerja hingga jaminan bagi keluarga,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah menegaskan bahwa pemerintah akan berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani kepentingan buruh dan pengusaha agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterima bersama.
Audiensi ini menjadi langkah awal dalam upaya meningkatkan kesejahteraan buruh di Meranti. Pemerintah daerah berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan melibatkan lebih banyak pihak guna merumuskan solusi yang komprehensif dan berkeadilan. (*)