Rencana Impor 105 Ribu Pikap dari India Disorot Akademisi UGM, Dinilai Rawan Korupsi

Rencana impor 105 ribu mobil pikap Mahindra dari India untuk operasional Koperasi Desa Merah Putih mendapat kritik dari Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman. Ia menilai kebijakan tersebut tidak transparan, berpotensi menekan industri otomotif nasional, serta membuka celah korupsi.

Rencana Impor 105 Ribu Pikap dari India Disorot Akademisi UGM, Dinilai Rawan Korupsi
Mobil pikap Mahindra dari India. (Sumber/indianautosblog.com)

RINGKASAN BERITA:

  • Rencana impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk Koperasi Desa Merah Putih dikritik akademisi UGM.

  • Pengadaan dinilai kurang transparan dan berpotensi menimbulkan risiko korupsi.

  • Kebijakan impor juga dikhawatirkan menekan industri otomotif dalam negeri.

RIAUCERDAS.COM - Kalangan akademisi mengkritisi rencana impor 105 ribu unit mobil pikap dari India untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai kebijakan tersebut menyimpan sejumlah persoalan, mulai dari kurangnya transparansi hingga potensi risiko korupsi.

Kendaraan yang direncanakan diimpor adalah jenis Mahindra Scorpio Pikap dari perusahaan otomotif India Mahindra & Mahindra.

Pengadaan tersebut disebut akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara PT Agrinas untuk menunjang operasional koperasi desa.

Namun, menurut Zaenur, proses pengadaan itu dinilai tidak disertai keterbukaan informasi kepada publik maupun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

“Impor ini dilakukan tanpa transparansi kepada publik, tanpa ada transparansi kepada DPR, prosedurnya juga gelap,” kata Zaenur dikutip dari laman UGM, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa secara hukum memang tidak ada kewajiban bagi BUMN untuk meminta izin DPR dalam proses pengadaan tersebut.

Meski begitu, prinsip transparansi tetap harus dijalankan agar DPR dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal.

“Memang tidak secara letter of law ada aturan yang dilanggar ketika tidak meminta izin DPR, tetapi dari sisi prinsip ini melanggar prinsip transparansi yang membuat DPR tidak dapat menjalankan fungsi pengawasannya,” ujarnya.

Selain itu, Zaenur juga menyoroti mekanisme pengadaan yang dinilai berada di wilayah abu-abu.

Dalam skema yang berkembang, kendaraan akan diimpor oleh BUMN tetapi nantinya digunakan oleh koperasi desa yang secara kelembagaan tidak berada di bawah pemerintah maupun BUMN.

Menurutnya, kondisi ini membuat prosedur pengadaan menjadi tidak jelas apakah harus mengikuti mekanisme pengadaan pemerintah atau aturan internal BUMN.

“Koperasi Desa Merah Putih itu bukan BUMN dan bukan pemerintah, sehingga ada area abu-abu karena koperasi tidak tunduk pada prosedur pengadaan barang dan jasa seperti pemerintah"

Zaenur Rohman

Zaenur juga menilai nilai pengadaan yang sangat besar seharusnya tetap mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, terlebih jika dilakukan melalui skema penunjukan langsung.

“Yang dikritik adalah pengadaan sebesar ini dilakukan dengan model penunjukan langsung. Ada apa di balik itu? Penunjukan langsung tidak memenuhi kaidah pengadaan barang dan jasa yang seharusnya menjunjung efisiensi dan transparansi,” kata Zaenur.

Di luar persoalan tata kelola, ia juga mengingatkan bahwa impor kendaraan dalam jumlah besar berpotensi memberikan tekanan terhadap industri otomotif nasional yang membutuhkan pesanan untuk menjaga produksi.

“Ketika ada impor dalam jumlah kolosal 105 ribu unit, sementara industri dalam negeri membutuhkan order, ini tentu menjadi tekanan bagi industri otomotif nasional,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan tersebut juga tidak didukung oleh studi kelayakan yang jelas maupun verifikasi kebutuhan dari koperasi desa yang akan menggunakan kendaraan tersebut.

“Ini kebijakan yang top-down, bukan berbasis kebutuhan koperasi. Padahal belum tentu semua koperasi membutuhkan kendaraan tersebut,” katanya.

Melihat berbagai potensi persoalan tersebut, Zaenur menyarankan agar rencana pengadaan dihentikan dan prosesnya dimulai kembali dengan pendekatan yang lebih transparan dan berbasis kebutuhan.

“Menurut saya mitigasi risikonya bukan memperbaiki di tengah jalan, tetapi dibatalkan. Prosesnya dimulai dari nol, berbasis kebutuhan masing-masing koperasi,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dari berbagai lembaga negara terhadap rencana proyek tersebut.

DPR dinilai dapat memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan, bahkan menggunakan hak angket jika diperlukan.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat melakukan audit terhadap proses pengadaan, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki peran dalam pencegahan maupun penindakan apabila ditemukan indikasi korupsi.

“Prinsip dasarnya harus prosedural, harus transparan, dan harus berjalan dengan sistem. Tanpa itu, proyek sebesar ini sangat rawan terhadap korupsi,” katanya.

Zaenur menilai proyek impor kendaraan dalam jumlah besar tersebut berpotensi menjadi kebijakan berisiko tinggi terhadap tata kelola keuangan negara jika tidak dijalankan secara terbuka dan akuntabel.

“Ini proyek kolosal yang sangat ambisius dan berbahaya jika tidak dijalankan sesuai prinsip good governance,” pungkasnya. (*)