Penugasan Agrinas di Koperasi Merah Putih Dikritik, Akademisi: Menyimpan Bom Waktu
Rencana penugasan PT Agrinas Pangan Nusantara melalui Inpres menuai kritik karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan legalitas, efisiensi, dan legitimasi sosial dalam pengembangan koperasi desa.
RINGKASAN BERITA:
- Penugasan Agrinas melalui Inpres dinilai berpotensi bermasalah dari sisi legalitas dan tata kelola.
- Mekanisme penunjukan langsung dianggap rawan korupsi karena minim transparansi dan kompetisi.
- Kebijakan seragam dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan beragam desa dan berisiko lemah secara legitimasi sosial.
RIAUCERDAS.COM - Rencana pemerintah menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk mengoperasikan Koperasi Merah Putih selama dua tahun memunculkan sorotan dari kalangan akademisi.
Kebijakan yang akan diatur melalui instruksi presiden (Inpres) tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola dan aspek hukum.
Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UGM, Dr. Richo Andi Wibowo, menilai kebijakan tersebut belum memenuhi prinsip dasar pengambilan keputusan publik yang berkualitas. Ia menyoroti adanya kelemahan pada aspek legalitas, efisiensi, dan legitimasi sosial.
“Norma penugasan Agrinas pada Inpres dan pembolehan penunjukan langsung adalah norma yang problematik, menyimpan bom waktu yang akan dituai pahit di masa kini dan masa depan, di mana hulu dari semua masalah ini diawali oleh model pengambilan kebijakan yang serba tergesa dan instan,” ujarnya dikutip dari laman UGM, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, kebijakan publik idealnya harus memenuhi empat parameter utama, yakni legalitas, efektivitas, efisiensi, dan legitimasi sosial.
Namun dalam kasus ini, efektivitas dinilai hanya sebatas percepatan target, sementara aspek lain belum terpenuhi secara utuh.
“Poin legalitas, efisiensi, dan legitimasi sosial tidak terpenuhi, sementara efektivitas hanya tercapai secara sempit, yakni sekadar mempercepat pencapaian target,” jelasnya.
Dari sisi hukum, ia menilai pemberian keistimewaan kepada BUMN seperti Agrinas harus memiliki dasar undang-undang yang kuat, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan agar pemerintah tidak serampangan memberikan privilege kepada BUMN. Jika ada BUMN yang diberi peran monopoli atau keistimewaan, itu harus memiliki dasar hukum berbasis undang-undang,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi penggunaan mekanisme penunjukan langsung dalam pengadaan, yang dinilai rawan menimbulkan praktik korupsi karena minim transparansi dan kompetisi.
“Penunjukan langsung adalah metode yang paling rentan terhadap korupsi karena tidak adanya transparansi dan tidak memberikan kesempatan pada pelaku usaha lain untuk berkompetisi. Hal ini mengakibatkan badan publik tidak memiliki pembanding dari sisi harga, kualitas, maupun kualifikasi pelaksana,” jelasnya.
Selain itu, pendekatan kebijakan yang cenderung seragam dinilai tidak mempertimbangkan kebutuhan riil di tingkat desa yang beragam.
Ia mencontohkan adanya desa dengan fokus peternakan yang tidak terakomodasi dalam skema program yang ditetapkan pemerintah.
Kondisi ini dinilai berpotensi melemahkan legitimasi sosial karena masyarakat desa tidak dilibatkan secara optimal dalam perumusan kebijakan.
“Tanpa ruang partisipasi yang memadai dan penyesuaian terhadap kebutuhan lokal, kebijakan ini berisiko tidak memperoleh legitimasi sosial yang kuat dari masyarakat desa sebagai pihak yang terdampak langsung,” terangnya.
Sebagai solusi, ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut, termasuk meninjau kembali dasar penugasan Agrinas dan memperbaiki mekanisme pengadaan agar lebih kompetitif dan transparan.
“Inpres yang berisi norma pengistimewaan Agrinas perlu ditarik. Agrinas dapat membantu membangun, tetapi jangan ditetapkan sebagai satu-satunya pemain yang berwenang membangun 80 ribu infrastruktur fisik Koperasi Merah Putih. Proses tender juga harus berlangsung kompetitif sesuai asas hukum pengadaan barang dan jasa yang baik serta praktik internasional,” ujar Richo.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan yang disusun secara terburu-buru dan seragam berisiko menurunkan kualitas hasil serta tidak menjawab kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah perlu berhati-hati mendesain kebijakan yang bersifat tunggal untuk disamaratakan semua atau one size fits all dan mencegah kebijakan yang instan. Terutama jika ‘kompensasi’ dari ketergesaan adalah memotong prosedur substantif seperti kompetisi,” tutup Richo. (*)


