UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa Terduga Kasus Kekerasan Seksual, Fokus Jaga Objektivitas Pemeriksaan
Universitas Indonesia menonaktifkan sementara 16 mahasiswa terduga dalam kasus kekerasan seksual sebagai langkah menjaga proses pemeriksaan tetap objektif dan melindungi semua pihak.
RINGKASAN BERITA:
- UI menonaktifkan sementara 16 mahasiswa terduga untuk menjaga objektivitas pemeriksaan.
- Koordinasi dengan Kementerian PPPA dilakukan untuk memperkuat penanganan kasus.
- Kampus siapkan edukasi pencegahan kekerasan seksual bagi mahasiswa baru.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Langkah tegas diambil Universitas Indonesia (UI) dengan menonaktifkan sementara 16 mahasiswa yang terlibat dalam dugaan kekerasan seksual verbal di Fakultas Hukum.
Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI melalui Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) tertanggal 15 April 2026.
Dalam rekomendasi itu, Satgas mengusulkan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap para terlapor.
UI kemudian menetapkan penonaktifan akademik bagi 16 mahasiswa tersebut selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
Selama masa itu, mereka tidak diperkenankan mengikuti kegiatan perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas kampus lainnya, serta dilarang berada di lingkungan universitas kecuali untuk kepentingan pemeriksaan dengan pengawasan.
Pembatasan juga diberlakukan terhadap keterlibatan mereka dalam organisasi kemahasiswaan, disertai pengawasan ketat guna mencegah interaksi dengan korban maupun saksi selama proses berlangsung.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Dr. Erwin Agustian Panigoro, M.M., Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.
Sebagai bagian dari penguatan penanganan, UI juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Dalam pertemuan tersebut, kementerian memberikan apresiasi atas respons cepat yang dilakukan universitas, termasuk kebijakan penonaktifan sementara.
Rektor UI, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU, menegaskan pentingnya pendekatan komprehensif dalam mencegah kasus serupa di masa mendatang.
“Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan,” kata dia.
UI juga berencana memperkuat edukasi melalui orientasi mahasiswa baru dengan memasukkan materi wajib terkait kekerasan seksual, narkoba, dan isu sosial lainnya.
Peran Satgas PPK akan diperkuat dalam penyampaian materi agar lebih komprehensif.
Tanggapan Menteri PPPA
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menekankan pentingnya koordinasi nasional untuk memperkuat peran Satgas di perguruan tinggi, sekaligus mendorong pendekatan partisipatif dengan melibatkan mahasiswa.
“Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi, sekaligus belajar dari praktik baik yang sudah ada. Selain itu, pendekatan kepada mahasiswa juga harus lebih partisipatif, dengan melibatkan teman sebaya agar pesan pencegahan lebih mudah diterima,” ujarnya.
Seluruh proses penanganan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025.
UI menegaskan bahwa penonaktifan ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Universitas juga memastikan pendekatan berbasis perlindungan korban dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik. Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga selama proses berlangsung.
UI mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menjaga integritas proses penanganan kasus ini. (*)


