Pakar: Komisi Ojol Sah secara Hukum, tetapi Keadilan bagi Pengemudi Masih Jadi Sorotan
Guru Besar Hukum Bisnis UMY Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata menilai skema tarif dan potongan komisi ojek online memiliki dasar hukum yang sah karena menggunakan perjanjian baku. Meski demikian, ia menegaskan pembagian hasil antara aplikator dan pengemudi masih perlu dibenahi agar lebih adil dan menyejahterakan mitra.
RINGKASAN BERITA:
- Pakar hukum UMY menyebut potongan komisi ojol sah secara hukum, namun keadilan pembagian hasil masih menjadi persoalan utama.
- Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro dan membatasi komisi aplikator maksimal 8 persen.
- Hubungan aplikator dan pengemudi merupakan kemitraan, sehingga perjanjian dinilai perlu lebih seimbang agar mampu meningkatkan kesejahteraan seluruh pihak.
RIAUCERDAS.COM - Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, M.Hum, menilai persoalan utama dalam skema kemitraan ojek online (ojol) bukan terletak pada legalitas potongan komisi, melainkan pada aspek keadilan pembagian hasil antara perusahaan aplikator dan pengemudi.
Pandangan tersebut disampaikan Mukti menyusul pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang menetapkan pengemudi ojol roda dua sebagai pelaku usaha mikro.
Regulasi yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 itu juga membatasi komisi perusahaan aplikator maksimal sebesar 8 persen.
Menurut Mukti, selama ini mekanisme penentuan tarif dilakukan oleh perusahaan aplikator sebelum kemudian dipotong sesuai besaran komisi yang telah ditetapkan.
Kondisi tersebut memunculkan perdebatan mengenai keadilan bagi para mitra pengemudi.
“Selama ini aplikator yang menentukan tarif, kemudian dipotong sekian persen. Ini yang menjadi banyak perdebatan, yaitu adil atau tidaknya pembagian tersebut,” ujarnya dikutip dari laman UMY, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut termasuk dalam bentuk perjanjian baku (standard contract) yang telah dikenal dalam hukum kontrak.
Dalam model ini, isi perjanjian disusun terlebih dahulu oleh satu pihak, sedangkan pihak lainnya hanya memiliki pilihan untuk menerima atau menolak ketentuan yang tersedia.
Menurut Mukti, penggunaan perjanjian baku merupakan praktik yang lazim dalam berbagai kegiatan bisnis dan tetap memiliki kekuatan hukum.
“Perjanjian baku merupakan praktik yang umum digunakan dalam berbagai transaksi bisnis. Misalnya ketika konsumen membeli barang di pusat perbelanjaan, harga sudah ditetapkan sehingga pembeli tinggal memutuskan menerima atau tidak,” kata dia.
Meski sah secara hukum, Mukti menegaskan bahwa sebuah perjanjian belum tentu mencerminkan prinsip keadilan.
Karena itu, evaluasi terhadap skema kemitraan ojol perlu difokuskan pada proporsi pembagian hasil yang diterima pengemudi sebagai pelaku usaha mikro.
“Yang perlu dicermati adalah bagaimana perjanjian baku tersebut dapat dibuat lebih adil dan mampu memberikan kesejahteraan bagi pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM,” terangnya.
Ia juga menilai perusahaan aplikator tidak hanya berfungsi sebagai penyedia platform digital, tetapi turut menawarkan serta memasarkan layanan kepada masyarakat.
Dengan peran tersebut, aplikator tetap memiliki tanggung jawab terhadap layanan yang diberikan kepada konsumen.
Lebih lanjut, Mukti menjelaskan bahwa bisnis transportasi daring dibangun berdasarkan konsep kemitraan, bukan hubungan kerja seperti pada perusahaan angkutan umum konvensional.
Karena itu, hubungan hukum antara aplikator dan pengemudi memiliki karakteristik yang berbeda.
Meski demikian, ia menekankan bahwa hubungan kemitraan tetap harus mengedepankan keseimbangan hak dan kewajiban agar tidak merugikan salah satu pihak.
“Yang paling penting adalah bagaimana membangun kesepakatan bisnis antara aplikator dan pengemudi sebagai mitra. Perjanjian tersebut harus lebih adil serta mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh pihak yang terlibat,” tandasnya. (*)