Pemkab Rohul Bentuk Tim Reforma Agraria, Fokus Tuntaskan Legalitas dan Penataan Tanah Warga
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu resmi membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk mempercepat penyelesaian persoalan agraria dan legalitas tanah masyarakat. Tim ini akan bekerja melalui penataan aset dan pemberdayaan akses ekonomi masyarakat.
RINGKASAN BERITA:
- Pemkab Rohul membentuk Tim GTRA untuk mempercepat penyelesaian persoalan agraria masyarakat.
- Program reforma agraria mencakup legalisasi aset tanah hingga redistribusi lahan.
- Pemerintah juga menyiapkan dukungan modal, pelatihan usaha, dan pemasaran hasil produksi warga.
RIAUCERDAS.COM, PASIR PENGARAIAN - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mulai memperkuat langkah penyelesaian persoalan agraria dengan membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Rohul.
Tim tersebut diproyeksikan menjadi motor percepatan legalisasi aset tanah sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis reforma agraria.
Pembentukan Tim GTRA dibahas dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Rohul, Kamis (21/5/2026), dipimpin langsung Bupati Anton.
Dalam rapat itu turut hadir sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kajari Rohul Fredy Feronico, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Kabag Administrasi Wilayah Setda Rohul M Franovandi SSTP MSi, Kabag Hukum Setda Rohul Erinaldi SH MH, serta instansi terkait lainnya.
Bupati Anton menegaskan pembentukan Tim GTRA menjadi langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria secara terintegrasi dan berkelanjutan di Kabupaten Rohul.
“Pembentukan Tim GTRA merupakan langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan program reforma agraria secara terpadu dan berkelanjutan,” kata Anton.
Dalam pembahasannya, rapat menyoroti sejumlah strategi pelaksanaan reforma agraria, mulai dari penataan aset hingga penataan akses bagi masyarakat penerima manfaat.
Tim GTRA nantinya bekerja melalui dua pendekatan utama. Pada aspek penataan aset, tim akan melakukan inventarisasi, identifikasi, penelitian, serta verifikasi terhadap subjek dan objek tanah yang berasal dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan langkah penataan akses dengan mendorong pemberdayaan masyarakat melalui dukungan permodalan, pelatihan usaha, pengembangan kemitraan, hingga pemasaran hasil produksi masyarakat.
Menurut Anton, reforma agraria tidak hanya berfokus pada pembagian tanah semata, tetapi juga menciptakan pemerataan dan keadilan dalam penguasaan serta pemanfaatan lahan bagi masyarakat.
“Reforma agraria bukan hanya soal pembagian tanah, tetapi bagaimana menciptakan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia juga meminta seluruh OPD terkait segera menyiapkan data pendukung untuk dibahas dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Program reforma agraria tersebut mencakup redistribusi tanah dan legalisasi aset guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanah mereka. (adv)
What's Your Reaction?