Kemendikdasmen Gandeng KPK hingga Polri Kawal SPMB Ramah 2026/2027
Kemendikdasmen melibatkan berbagai kementerian, aparat penegak hukum, hingga lembaga pengawas dalam penandatanganan komitmen bersama SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 guna memastikan penerimaan murid baru berjalan transparan, adil, dan tanpa diskriminasi.
RINGKASAN BERITA:
- Kemendikdasmen melibatkan KPK, Polri, Ombudsman, hingga KPAI untuk mengawal SPMB Ramah 2026/2027.
- Sebanyak 476 pemerintah daerah telah menetapkan juknis pelaksanaan SPMB.
- Sebanyak 135 daerah mulai melibatkan sekolah swasta untuk memperluas akses pendidikan bagi siswa kurang mampu.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggandeng berbagai lembaga negara, aparat penegak hukum, hingga organisasi perlindungan anak dalam penguatan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun Ajaran 2026/2027.
Komitmen tersebut ditandai melalui kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Melalui langkah ini, pemerintah ingin memastikan pelaksanaan penerimaan murid baru berlangsung transparan, objektif, akuntabel, inklusif, serta bebas diskriminasi bagi seluruh anak Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan, SPMB tidak sekadar menjadi agenda administratif tahunan, tetapi merupakan bagian penting dari pelayanan publik pendidikan.
Menurutnya, akses pendidikan yang adil harus dapat dirasakan seluruh anak, termasuk mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, anak terdampak bencana, maupun kelompok rentan lainnya.
“SPMB bukan sekadar rutinitas administratif tahunan, melainkan instrumen pelayanan publik yang krusial dalam menjamin akses pendidikan bermutu bagi seluruh anak Indonesia,” kata Abdul Mu’ti.
Ia menegaskan, pelaksanaan SPMB harus mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, keadilan, dan keberpihakan terhadap kepentingan terbaik anak.
“Dengan demikian, keberhasilan SPMB bukan hanya tentang proses penerimaan murid baru, tetapi tentang upaya negara memastikan masa depan anak-anak Indonesia yang dimulai dari akses pendidikan,” lanjutnya.
Abdul Mu’ti juga mengajak seluruh pihak bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB Ramah agar berjalan optimal pada tahun ajaran mendatang.
Penandatanganan komitmen bersama tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat pengawas, aparat penegak hukum, lembaga pengawas pelayanan publik, hingga organisasi perlindungan anak dan disabilitas.
Sejumlah institusi yang terlibat di antaranya DPR RI, DPD RI, Kantor Staf Presiden, Kemenko PMK, Kemendagri, Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, Ombudsman RI, KPAI, KND, Kementerian PPPA, Kementerian Sosial, Badan Komunikasi Pemerintah, serta jajaran Kemendikdasmen.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto menyampaikan pelaksanaan SPMB dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perkembangan positif.
Berdasarkan Survei Katadata Insight Center Tahun 2025, sebanyak 64 persen responden menilai SPMB membantu pemerataan akses pendidikan.
Selain itu, 51 persen responden menilai sistem tersebut meningkatkan transparansi, sementara 50 persen lainnya menyebut SPMB mampu mengurangi dominasi sekolah favorit.
Gogot menambahkan, hingga saat ini sebanyak 476 pemerintah daerah telah menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan SPMB yang terdiri dari 451 kabupaten/kota dan 25 provinsi.
Beberapa daerah bahkan telah memulai tahapan pendaftaran, di antaranya Provinsi Sumatera Utara, Kota Palembang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Solok.
Dalam upaya memperluas akses pendidikan, pemerintah daerah juga mulai melibatkan sekolah swasta dalam pelaksanaan SPMB.
Tercatat sebanyak 135 daerah telah menggandeng sekolah swasta.
Dari jumlah itu, 92 daerah memberikan bantuan operasional kepada sekolah swasta, sedangkan 43 daerah lainnya menyalurkan bantuan langsung kepada murid melalui program beasiswa maupun sekolah gratis bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Melalui SPMB Ramah, pemerintah berharap seluruh anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan bermutu tanpa terkendala kondisi ekonomi, sosial, maupun latar belakang lainnya. (*)