Flexing di Media Sosial Bisa Berubah Jadi Bukti Sosial, BRIN Soroti Peran Publik sebagai Detektif Digital

BRIN mengungkap fenomena flexing di media sosial tak lagi sekadar ajang pamer pencapaian atau kemewahan. Dalam konteks tertentu, terutama terkait kekuasaan dan moralitas, flexing dapat memicu investigasi publik hingga penghakiman massal di ruang digital.

Flexing di Media Sosial Bisa Berubah Jadi Bukti Sosial, BRIN Soroti Peran Publik sebagai Detektif Digital
Ilustrasi. (Sumber: Diolah dengan AI)

RINGKASAN BERITA :

  • BRIN menyebut flexing bisa berubah menjadi “bukti sosial” yang memicu investigasi publik.
  • Publik kini berperan sebagai “detektif digital” melalui praktik digital vigilantism.
  • Flexing yang dianggap tak pantas dapat berujung pada penghakiman massal dan pengungkapan identitas pribadi.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Fenomena flexing di media sosial dinilai dapat berubah dari sekadar ekspresi diri menjadi “bukti sosial” yang memantik investigasi publik, terutama ketika dikaitkan dengan isu kekuasaan dan moralitas.

Kondisi ini membuat masyarakat tidak lagi hanya menjadi penonton, melainkan berperan aktif sebagai “detektif digital” dalam mengungkap dugaan pelanggaran.

Peneliti Pusat Riset Masyarakat dan Budaya (PRMB) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Riri Kusumarani, menjelaskan bahwa praktik flexing kini semakin dianggap lumrah di media sosial.

Menurutnya, masyarakat sudah terbiasa melihat individu memamerkan pencapaian maupun kepemilikan sebagai bentuk ekspresi diri.

“Masyarakat kini terbiasa melihat individu memamerkan pencapaian maupun kepemilikan sebagai bagian dari ekspresi diri,” ujarnya dikutip dari laman BRIN, Rabu (29/4/2026).

Namun demikian, Riri menegaskan bahwa respons publik terhadap flexing sangat bergantung pada konteks yang melatarbelakanginya.

Ketika muncul persepsi ketidakpantasan, seperti berkaitan dengan status sebagai keluarga pejabat, praktik tersebut dapat memicu kemarahan publik secara luas.

“Praktik tersebut dapat berubah menjadi pemicu kemarahan publik ketika dikaitkan dengan konteks tertentu, terutama yang berhubungan dengan kekuasaan dan moralitas,” ujar Riri.

Dalam risetnya, Riri tidak hanya menyoroti motif maupun pelaku flexing, tetapi juga dampaknya terhadap pola pengawasan sosial di era digital.

Ia menyinggung konsep resource surveillance dan digital vigilantism, yakni kondisi saat masyarakat mengumpulkan sekaligus menyebarkan informasi layaknya penyelidik di ruang digital.

“Dalam situasi tertentu, publik tidak lagi sekadar penonton, tetapi menjadi aktor aktif dalam proses pengungkapan,” jelasnya.

Ia menambahkan, flexing tidak selalu berkaitan dengan kemewahan, melainkan juga dapat berupa pencapaian dalam berbagai bentuk.

Meski begitu, persepsi publik tetap menjadi faktor penentu apakah unggahan tersebut diterima secara wajar atau justru menuai reaksi besar.

“Ketika muncul persepsi ketidakpantasan—misalnya terkait status sebagai keluarga pejabat—praktik yang sebelumnya dianggap wajar dapat memicu reaksi kolektif yang kuat, bahkan hingga pengungkapan identitas dan latar belakang pribadi,” terang dia.

Riri juga mengaitkan fenomena tersebut dengan sejumlah kasus viral yang menunjukkan bagaimana jejak digital kerap dipakai untuk memperkuat dugaan pelanggaran.

Dalam situasi demikian, unggahan flexing dapat menjadi pemicu awal investigasi publik yang berkembang cepat.

“Reaksi tersebut seringkali berkembang cepat dan masif, menunjukkan emosi kolektif dalam membentuk opini dan tindakan di ruang digital,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya pendekatan metodologis untuk memahami fenomena ini, seperti analisis timeline dan pemilihan data.

Menurut dia, viralitas sering kali diawali oleh aktor kunci atau opinion leader, sebelum diperkuat partisipasi publik secara luas.

Riri menilai fenomena ini berpotensi menjadi mekanisme alternatif dalam pengawasan sosial yang mendekati fungsi whistleblowing.

Namun, ia mengingatkan bahwa flexing juga memiliki risiko besar bagi pelakunya.

Flexing bisa menjadi bumerang. Ekspresi keberhasilan di ruang digital dapat berubah menjadi sumber penghakiman publik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala PRMB BRIN, Aulia Hadi, menyebut media sosial kini telah berkembang menjadi ruang bagi individu untuk menampilkan identitas, baik melalui fakta, ekspresi, maupun konstruksi citra diri.

“Selain sebagai ruang ekspresi, media sosial juga berkembang menjadi arena diskusi terbuka yang memungkinkan masyarakat membicarakan isu-isu penting, termasuk moralitas dalam kehidupan digital,” ujarnya.

Menurut Aulia, fenomena flexing memiliki dua sisi. Di satu sisi dapat mendorong pencarian pengakuan, namun di sisi lain juga membuka ruang keterlibatan masyarakat dalam pengawasan sosial secara lebih luas. (*)