Pemprov Riau Permudah UMKM Urus NIB, Sertifikasi Halal dan HAKI

Pemerintah Provinsi Riau meluncurkan program kemitraan lintas instansi untuk mempermudah pelaku UMKM memperoleh legalitas usaha. Melalui layanan terpadu, pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, hingga hak kekayaan intelektual dalam satu rangkaian layanan.

Pemprov Riau Permudah UMKM Urus NIB, Sertifikasi Halal dan HAKI
Suasana pelaksanaan program layanan legalitas usaha terpadu di area Lobi Pusat Pelayanan Publik Provinsi (P4), Menara Lancang Kuning, Kompleks Kantor Gubernur Riau, Jumat (12/6/2026). (Sumber: Media Center Riau)

RINGKASAN BERITA:

  • Pemprov Riau menghadirkan layanan terpadu yang memungkinkan UMKM mengurus NIB, sertifikasi halal, dan HAKI dalam satu program.
  • Program "Legalitas Kuat, UMKM Riau Maju" melibatkan kolaborasi DPMPTSP, Disperindagkop UKM, BPJPH, dan Kemenkumham Riau.
  • Setelah Pekanbaru dan Kampar, layanan jemput bola ini akan diperluas ke seluruh kabupaten dan kota di Riau untuk mendorong UMKM naik kelas.

RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau memperkuat dukungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program layanan legalitas usaha terpadu yang melibatkan sejumlah instansi terkait.

Program ini dirancang untuk mempermudah pelaku usaha mendapatkan berbagai dokumen penting yang menjadi syarat pengembangan usaha dan peningkatan daya saing produk.

Program yang mengusung tema “Legalitas Kuat, UMKM Riau Maju” tersebut resmi dilaksanakan melalui kolaborasi antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Riau, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.

Pelaksanaan perdana kegiatan dipusatkan di area Lobi Pusat Pelayanan Publik Provinsi (P4), Menara Lancang Kuning, Kompleks Kantor Gubernur Riau, Jumat (12/6/2026).

Konsep layanan jemput bola tersebut memungkinkan pelaku usaha berinteraksi langsung dengan petugas dari masing-masing instansi untuk menyelesaikan berbagai kebutuhan administrasi usaha.

Kepala DPMPTSP Provinsi Riau, Vera Angelika OK, mengatakan program tersebut merupakan upaya memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan melalui peningkatan legalitas dan perlindungan usaha bagi pelaku UMKM.

Menurutnya, legalitas yang lengkap menjadi modal penting agar produk lokal mampu bersaing di pasar yang lebih luas sekaligus membuka akses terhadap berbagai peluang pengembangan usaha.

"Melalui skema kemitraan dan integrasi layanan yang masif ini, kami berharap para pelaku UMKM di Provinsi Riau dapat lebih mudah, aman, dan cepat dalam memperoleh legalitas usaha yang lengkap. Dokumen yang sah dan legal ini menjadi modal utama agar produk lokal untuk siap bertarung dan bersaing di pasar yang jauh lebih luas," ujar Vera.

Dalam program tersebut, DPMPTSP berperan memfasilitasi perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) sekaligus mempercepat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Selain itu, pemerintah juga membuka peluang kemitraan antara UMKM lokal dengan investor maupun perusahaan berskala lebih besar guna memperluas akses pasar dan pengembangan usaha.

Tidak hanya berfokus pada aspek perizinan, program ini juga memberikan akses layanan sertifikasi halal melalui BPJPH serta perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.

Pemerintah Provinsi Riau juga berupaya membantu pelaku UMKM mendapatkan akses pembiayaan melalui koordinasi dengan lembaga perbankan daerah dan berbagai program bantuan pemerintah yang tersedia.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat modal usaha sekaligus mendorong pertumbuhan sektor industri kreatif dan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Vera menjelaskan bahwa pelaksanaan awal program difokuskan untuk pelaku UMKM yang berasal dari Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

Namun, layanan serupa akan diperluas ke seluruh kabupaten dan kota di Riau dalam waktu dekat.

Menurutnya, perluasan layanan ini bertujuan meningkatkan kualitas manajemen usaha, pemanfaatan teknologi, akses pasar, serta mendorong peningkatan omzet UMKM agar mampu naik kelas.

"Untuk hari ini, pelaksanaan memang kita fokuskan terlebih dahulu pada pelaku UMKM asal Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Dalam waktu dekat, agenda ini akan berlanjut ke wilayah lain agar kualitas manajemen, teknologi, akses pasar, dan omzet UMKM kita berkembang pesat menuju kelas yang lebih tinggi," kata dia.

Melalui program legalitas terpadu tersebut, Pemprov Riau berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki legalitas usaha lengkap sehingga mampu berkembang lebih kompetitif dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. (*)