May Day 2026, Pemprov Riau Siap Jalankan Kebijakan Prabowo untuk Kesejahteraan Buruh
Pemprov Riau menyatakan kesiapan mengimplementasikan kebijakan Presiden Prabowo terkait perlindungan pekerja. Target 85 persen pekerja terlindungi jaminan sosial pada 2029 menjadi fokus utama.
RINGKASAN BERITA:
- Pemprov Riau siap jalankan kebijakan Prabowo untuk perlindungan pekerja
- Target 85 persen pekerja terlindungi jaminan sosial pada 2029
- Lebih dari 1 juta pekerja Riau sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menyatakan komitmennya untuk mendukung dan mengimplementasikan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, sebagaimana disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 di Monas.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja melalui berbagai kebijakan strategis.
“Bapak Presiden telah menetapkan kebijakan perlindungan pekerja secara konkret dan berdampak langsung, di antaranya melalui penguatan perlindungan pekerja,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Sejumlah kebijakan tersebut meliputi peningkatan pendapatan pengemudi online hingga sekitar 92 persen, pembentukan Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), ratifikasi konvensi ILO, serta pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Selain itu, pemerintah pusat juga merancang program satu juta rumah untuk buruh, penataan sistem outsourcing agar lebih berkeadilan, serta percepatan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pemprov Riau menegaskan siap mengimplementasikan seluruh kebijakan tersebut di tingkat daerah.
Menurut SF Hariyanto, komitmen terhadap perlindungan pekerja sebenarnya telah dimulai sejak dirinya menjabat sebagai Penjabat Gubernur Riau pada 2024 melalui program PULUT KETAN (Perlindungan Pekerja Rentan).
“Hasilnya mulai terlihat, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Riau telah melampaui 1 juta orang dan menempatkan Riau pada peringkat 10 nasional,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa cakupan perlindungan tenaga kerja di Riau masih di bawah 40 persen.
Artinya, sebagian besar pekerja, khususnya di sektor informal dan berpenghasilan tidak tetap, belum terlindungi jaminan sosial.
Untuk itu, Pemprov Riau menargetkan peningkatan cakupan perlindungan hingga 85 persen pada tahun 2029.
Target tersebut sejalan dengan rencana jangka panjang nasional yang menargetkan 95 persen perlindungan tenaga kerja pada 2045.
“Perlindungan tenaga kerja adalah komitmen bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja. Pemerintah akan terus hadir memastikan perlindungan yang lebih luas dan adil,” kata dia. (*)