Rencana Denda Kehilangan KTP Dinilai Berisiko Turunkan Kepercayaan Publik

Rencana penerapan denda bagi warga yang kehilangan KTP menuai kritik dari akademisi. Kebijakan ini dinilai berpotensi membebani masyarakat dan mengganggu kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.

Rencana Denda Kehilangan KTP Dinilai Berisiko Turunkan Kepercayaan Publik
Ilustrasi. (Sumber: Diolah dengan AI)

RINGKASAN BERITA: 

  • Rencana denda KTP hilang dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
  • Kebijakan dianggap membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi belum stabil.
  • Solusi alternatif berupa digitalisasi administrasi dan edukasi dinilai lebih efektif.

RIAUCERDAS.COMRencana penerapan tarif tambahan bagi masyarakat yang kehilangan KTP dinilai tidak hanya berdampak ekonomi, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Hal ini menjadi sorotan dalam kajian kebijakan publik yang menilai pentingnya sensitivitas pemerintah terhadap kondisi sosial masyarakat.

Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Eko Atmojo, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih mendalam, terutama dalam konteks kondisi ekonomi saat ini.

“Masyarakat sudah terbebani oleh berbagai kebutuhan, termasuk pajak yang meningkat. Oleh karena itu, jika denda ini diterapkan, tekanan akan semakin besar bagi masyarakat menengah ke bawah,” ujarnya dikutip dari laman UMY, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, tambahan biaya sekecil apa pun tetap akan terasa berat bagi kelompok rentan di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Selain persoalan ekonomi, kebijakan tersebut juga dinilai berisiko memengaruhi hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

Eko menekankan bahwa kepercayaan publik merupakan faktor penting dalam pelayanan publik.

“Kondisi ini berbahaya karena bisa berdampak pada kepatuhan administrasi dan pajak,” kata dia.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak mempertimbangkan kondisi riil masyarakat dapat memicu sikap apatis, yang pada akhirnya merugikan sistem administrasi itu sendiri.

Sebagai alternatif, Eko mendorong pemerintah untuk mengembangkan sistem administrasi kependudukan berbasis digital guna mempermudah proses penggantian dokumen tanpa membebani masyarakat.

Selain itu, pendekatan edukatif dinilai lebih efektif dibandingkan penerapan sanksi finansial.

Melalui sosialisasi yang tepat, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya menjaga dokumen kependudukan.

Eko juga menekankan pentingnya kesiapan sistem dan peningkatan literasi digital masyarakat agar kebijakan yang diambil benar-benar inklusif.

“Pemerintah harus memastikan sistem benar-benar siap. Jadi, kebijakan yang diambil tidak hanya efektif secara administrasi, tetapi juga adil bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya. (*)