Ardi Mardiansyah Resmi Dilantik Jadi Sekda Kampar, Begini Permintaan Bupati
Pemerintah Kabupaten Kampar resmi memiliki Sekretaris Daerah definitif setelah Bupati Ahmad Yuzar melantik Dr. Ardi Mardiansyah sebagai Sekda Kabupaten Kampar. Pelantikan tersebut diharapkan memperkuat koordinasi antarlembaga dan mempercepat pencapaian program pembangunan daerah.
RINGKASAN BERITA:
- Dr. Ardi Mardiansyah resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar oleh Bupati Ahmad Yuzar.
- Bupati meminta seluruh OPD memperkuat sinergi dan mengikuti arahan Sekda untuk meningkatkan pelayanan publik dan kinerja pemerintahan.
- Pelantikan Sekda definitif diharapkan memperkuat koordinasi birokrasi serta mempercepat pelaksanaan program pembangunan daerah.
RIAUCERDAS.COM, KAMPAR - Upaya memperkuat koordinasi birokrasi dan percepatan pelaksanaan program pembangunan daerah memasuki babak baru setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar resmi melantik Dr. Ardi Mardiansyah, S.STP., M.Si sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T di Balai Bupati Kampar, Senin (15/6/2026).
Kehadiran Sekda definitif diharapkan mampu meningkatkan efektivitas koordinasi antarperangkat daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kampar.
Hadir pula Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Riau Indra, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau Budi Fakhri, Tim Panitia Seleksi, kepala organisasi perangkat daerah, camat se-Kabupaten Kampar, serta pimpinan instansi vertikal.
Dalam sambutannya, Ahmad Yuzar menyampaikan ucapan selamat kepada Ardi Mardiansyah atas amanah baru yang dipercayakan kepadanya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kampar, saya mengucapkan selamat kepada Dr. Ardi Mardiansyah atas dilantiknya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar. Saya percaya saudara mampu melaksanakan tugas yang mulia dan berat ini dengan sebaik-baiknya, dengan penuh integritas serta pengabdian,” ujar Bupati.
Dia menjelaskan bahwa jabatan Sekretaris Daerah memiliki peran strategis dalam membantu kepala daerah menyusun kebijakan serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan.
Fungsi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.
Menurutnya, Sekda merupakan pejabat administrasi tertinggi di lingkungan pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab mengoordinasikan seluruh perangkat daerah agar pelaksanaan program pemerintahan berjalan efektif dan selaras dengan visi serta misi kepala daerah.
Karena itu, Ahmad Yuzar meminta seluruh organisasi perangkat daerah untuk mendukung dan mengikuti arahan Sekretaris Daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan.
“Saya percaya saudara adalah orang yang tepat untuk menduduki jabatan ini. Oleh karena itu, saya mengharapkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah agar mengikuti arahan Sekretaris Daerah dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga komitmen terhadap fakta integritas yang telah diucapkan saat pelantikan.
Menurutnya, integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab harus menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
Selain itu, Bupati Kampar mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam mendukung pembangunan daerah agar berbagai program yang telah direncanakan dapat terlaksana secara optimal.
“Saya menghimbau kepada seluruh stakeholder untuk berperan dalam membangun daerah kita ini. Dengan sinergi dan kebersamaan, kita dapat mewujudkan Kabupaten Kampar yang lebih maju, sejahtera dan berdaya saing,” pungkasnya.
Pelantikan Ardi Mardiansyah sebagai Sekretaris Daerah dinilai menjadi momentum penting bagi Pemkab Kampar untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah, serta mempercepat pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan. (*)