Wako kepada Komite Sekolah: SPMB 2026 Harus Bersih dari Titipan dan Pungli

Pemerintah Kota Pekanbaru memperketat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 dengan menegaskan larangan praktik titip-menitip dan pungutan liar. Wali Kota Agung Nugroho meminta komite sekolah tidak disalahgunakan sebagai sarana meloloskan calon siswa di luar aturan yang berlaku.

Wako kepada Komite Sekolah: SPMB 2026 Harus Bersih dari Titipan dan Pungli
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. (Sumber: Pekanbaru.go.id)

RINGKASAN BERITA :

  • Wali Kota Pekanbaru menyoroti potensi penyalahgunaan komite sekolah sebagai jalur titipan siswa dalam SPMB 2026.
  • Pemko menegaskan tidak ada toleransi terhadap pungutan liar, kuota titipan, maupun rekayasa dokumen kependudukan.
  • Masyarakat, jurnalis, dan lembaga swadaya masyarakat diajak aktif mengawasi proses penerimaan siswa baru melalui kanal pengaduan resmi.

RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru menaruh perhatian serius terhadap potensi kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Salah satu fokus pengawasan diarahkan pada kemungkinan penyalahgunaan peran komite sekolah untuk memfasilitasi praktik titip-menitip maupun pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru.

Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, saat memberikan pengarahan terkait langkah mitigasi kecurangan SPMB di Pekanbaru, Senin (15/6/2026).

Ia menegaskan seluruh proses penerimaan peserta didik harus berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang ingin memperoleh keuntungan pribadi.

Menurut Agung, seluruh kepala sekolah dan pengurus komite sekolah wajib memegang teguh pakta integritas yang telah disepakati.

Pemerintah kota juga tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Salah satu poin penting yang wajib kita waspadai bersama dalam pelaksanaan tahun ini adalah adanya indikasi pergerakan pihak-pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan lembaga komite sekolah. Mereka mencoba menjadikannya sebagai perantara atau tameng hukum untuk meloloskan praktik yang jelas-jelas menabrak regulasi penerimaan siswa baru. Saya ingatkan dengan sangat, jangan sampai ada yang coba-coba bermain api melalui jalur komite," tutur Agung.

Ia menjelaskan bahwa kepala sekolah pada jenjang SD dan SMP negeri di Pekanbaru pada dasarnya telah memahami mekanisme serta ketentuan teknis pelaksanaan SPMB.

Namun, tekanan dari pihak luar kerap menjadi celah yang berpotensi menimbulkan pelanggaran di lapangan.

Menurutnya, kedekatan emosional yang dimiliki sebagian pihak dengan komite sekolah sering dimanfaatkan untuk memperjuangkan kepentingan tertentu agar calon siswa dapat diterima meski tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Agung juga mengungkapkan bahwa setiap musim penerimaan siswa baru sering muncul praktik percaloan yang mencatut nama kepala sekolah.

Modus tersebut biasanya dilakukan untuk meyakinkan orang tua siswa agar menyerahkan sejumlah uang dengan janji dapat meloloskan anak mereka ke sekolah tertentu.

Fakta di lapangan, tuturnya Wako, kadang-kadang ada pihak yang berani mengatasnamakan instruksi kepala sekolah demi melancarkan kepentingannya. 

Padahal, kepala sekolah yang bersangkutan sama sekali tidak tahu-menahu dan tidak pernah memberikan lampu hijau.

"Akibat dari permainan di tingkat bawah ini, kepala sekolah yang justru harus menanggung getahnya menjadi sasaran tudingan liar dan tekanan publik," ujarnya.

Untuk mencegah penyimpangan, Pemko Pekanbaru menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik kuota titipan, pungutan liar yang dibungkus dalam bentuk sumbangan, maupun rekayasa dokumen kependudukan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran.

Wali Kota meminta seluruh komite sekolah kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai mitra strategis dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan, bukan menjadi sarana yang merusak objektivitas sistem penerimaan peserta didik.

Selain pengawasan internal, Pemko Pekanbaru juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya SPMB.

Jurnalis, lembaga swadaya masyarakat, hingga para orang tua siswa diminta memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran selama proses penerimaan berlangsung.

Menurut Agung, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan secara adil dan akuntabel sehingga setiap anak memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan.

"Pengawasan kolektif dari publik merupakan instrumen paling efektif yang kita miliki saat ini untuk menjamin SPMB 2026 berjalan adil, akuntabel, dan bersih, sehingga anak-anak berprestasi maupun anak dari keluarga kurang mampu mendapatkan hak kursi sekolah secara proporsional," kata Agung. (*)