Bayar Pajak di Samsat Kubang Kini Bisa Sekalian Cek Kesehatan Gratis
Program hasil kolaborasi dengan RS Syafira dan Jasa Raharja ini digelar pada 9 Februari 2026 sebagai bentuk pelayanan humanis yang menggabungkan kewajiban pajak dengan manfaat langsung bagi masyarakat.
RINGKASAN BERITA:
-
Layanan kesehatan gratis diberikan kepada masyarakat yang membayar PKB langsung di Samsat Kubang pada 9 Februari 2026 pukul 09.00–12.00 WIB.
-
Program ini merupakan kerja sama Samsat Kubang Bapenda Riau, RS Syafira, dan Jasa Raharja untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus kepedulian terhadap kesehatan.
-
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dapat dilakukan hingga 90 hari sebelum masa berlaku STNK berakhir, memberi keleluasaan bagi masyarakat memanfaatkan layanan ini.
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau melalui UPT Pengelolaan Pendapatan Kubang terus menghadirkan inovasi layanan publik yang lebih dekat dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Terbaru, Samsat Kubang berkolaborasi dengan Rumah Sakit (RS) Syafira dan Jasa Raharja menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program ini akan digelar pada Senin, 9 Februari 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, dan terbuka bagi seluruh wajib pajak yang datang langsung ke lokasi Samsat Kubang.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan (Samsat) Kubang Bapenda Provinsi Riau, Denny Andrian Salim, menjelaskan bahwa layanan tersebut merupakan bentuk pelayanan humanis yang menggabungkan kewajiban masyarakat dengan manfaat nyata.
“Melalui program ini, masyarakat tidak hanya menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan, tetapi juga memperoleh manfaat tambahan berupa pemeriksaan kesehatan secara gratis,” ujar Denny, Senin (9/2/2026).
Program kolaboratif ini mengusung slogan “Pajak Lunas, Badan Sehat. Ayo Jaga Kesehatan”, sebagai ajakan agar masyarakat semakin sadar pentingnya membayar pajak sekaligus menjaga kondisi tubuh.
UPT Samsat Kubang juga mengingatkan bahwa pembayaran PKB dapat dilakukan hingga 90 hari sebelum masa berlaku STNK berakhir.
Kebijakan ini memberi keleluasaan bagi masyarakat untuk memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan tanpa harus menunggu jatuh tempo pajak.
Kolaborasi lintas sektor antara Bapenda Riau, RS Syafira, dan Jasa Raharja ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menumbuhkan kepedulian terhadap kesehatan pribadi.
Inisiatif tersebut menjadi bagian dari komitmen Bapenda Provinsi Riau dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, ramah, dan berpihak pada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan seluruh layanan yang tersedia selama kegiatan ini berlangsung,” tutup Denny. (*)