KPK Temukan Sejumlah Catatan dalam Pengelolaan PI 10 Persen Migas di Riau

KPK RI mengungkap masih adanya persoalan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen migas di Riau. Temuan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Pemprov Riau dan pemerintah kabupaten/kota sebagai langkah memperkuat tata kelola agar manfaat PI dapat dirasakan optimal oleh daerah penghasil.

KPK Temukan Sejumlah Catatan dalam Pengelolaan PI 10 Persen Migas di Riau
Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK RI memberi keterangan usai Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen pada Rabu (24/6/2026). (Sumber: Media Center Riau)

RINGKASAN BERITA:

  • KPK menyoroti masih adanya persoalan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PI 10 persen migas di Riau.
  • Hasil deteksi KPK akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola PI oleh Pemprov Riau bersama kabupaten/kota.
  • KPK mendorong keterbukaan data agar manfaat PI 10 persen dapat dirasakan optimal oleh daerah penghasil migas.

RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti perlunya pembenahan tata kelola Participating Interest (PI) 10 persen migas di Provinsi Riau.

Sejumlah persoalan terkait transparansi dan akuntabilitas disebut masih menjadi tantangan yang harus diselesaikan agar manfaat PI dapat diterima secara optimal oleh daerah penghasil.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Penyampaian Hasil Deteksi PI 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau yang digelar di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Rabu (24/6/2026). 

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah kepala daerah kabupaten dan kota di Riau.

Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK RI, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, menjelaskan bahwa kehadiran lembaganya di Riau bertujuan memperkuat tata kelola PI 10 persen yang berasal dari sektor minyak dan gas bumi.

"Hari ini kami hadir di Provinsi Riau, agendanya adalah penguatan tata kelola PI 10 persen bagi hasil migas ke daerah. Kami dari KPK berharap program ataupun kebijakan PI 10 persen ini bisa memberikan manfaat secara optimal bagi daerah penghasil," ujar Brigjen Pol Agung.

Menurutnya, upaya tersebut harus dibarengi dengan identifikasi berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pengelolaan PI 10 persen agar dapat segera diperbaiki.

"Permasalahan yang mengemuka dalam pengelolaan PI 10 persen itu secara umum adalah kurangnya transparansi, akuntabilitas dari pemangku kepentingan. Untuk itu, kita hadir agar sama-sama membuka data, mana saja yang perlu dibenahi," ungkapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyambut baik penyampaian hasil deteksi yang dilakukan KPK.

Ia menilai masukan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah.

"Kami atas nama Pemerintah Provinsi Riau mengucapkan terima kasih atas kunjungan pak Direktur dan jajaran untuk menyampaikan hasil deteksi PI 10 persen ini," tutur SF Hariyanto.

Ia menegaskan bahwa data dan hasil deteksi yang disampaikan KPK akan ditindaklanjuti bersama pemerintah kabupaten dan kota di Riau guna memperbaiki mekanisme pengelolaan PI ke depan.

"Ini akan kami jadikan sebagai perbaikan tata kelola dalam pengurusan PI. Kami berharap dengan data yang telah diberikan oleh KPK, dapat menjadi kajian lanjutan bagi kabupaten kota, sehingga hasilnya dapat memuaskan," ungkapnya.

Melalui langkah evaluasi tersebut, Pemprov Riau berharap pengelolaan PI 10 persen dapat berlangsung lebih baik, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih adil bagi daerah yang memiliki potensi migas. (*)