Gebyar Wajib Pajak Riau 2026 Diluncurkan, Bayar Pajak Tepat Waktu Bisa Dapat Motor dan Emas

Pemprov Riau meluncurkan program apresiasi bagi wajib pajak kendaraan yang taat, dengan hadiah menarik seperti sepeda motor dan emas. Program ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak dan PAD daerah.

Gebyar Wajib Pajak Riau 2026 Diluncurkan, Bayar Pajak Tepat Waktu Bisa Dapat Motor dan Emas
Gedung Samsat Provinsi Riau.(Sumber: upt.bapenda.riau.go.id)

RINGKASAN BERITA:

  • Pemprov Riau luncurkan program apresiasi wajib pajak patuh 2026
  • Hadiah berupa motor dan emas bagi pembayar pajak tepat waktu
  • Sistem undian transparan dan berlaku hingga Juni 2026

RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meluncurkan program “Gebyar Apresiasi Wajib Pajak Patuh 2026” dengan menawarkan hadiah sepeda motor hingga emas batangan bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Program yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau ini menjadi strategi baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membangun budaya kepatuhan pajak di masyarakat.

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, menyampaikan bahwa pendekatan tahun ini berbeda dari sebelumnya yang lebih menitikberatkan pada pemutihan denda pajak.

"Langkah ini diambil untuk menciptakan budaya patuh pajak yang berkelanjutan di Riau," kata Ninno, Jumat (27/3/2026).

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Bapenda Riau dan Jasa Raharja, dengan sasaran Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki kendaraan berpelat BM dan terdaftar di Samsat wilayah Riau.

Wajib pajak yang melakukan pembayaran tepat waktu akan otomatis terdaftar dalam sistem undian elektronik Samsat tanpa perlu pendaftaran tambahan.

Pengundian dilakukan dalam dua periode. Periode pertama berlangsung pada 1–31 Maret 2026, dengan hadiah dua logam mulia masing-masing seberat 1 gram yang akan diundi pada April.

Sementara itu, periode kedua yang berlangsung 1 April hingga 30 Juni 2026 menawarkan hadiah lebih besar, termasuk grand prize emas batangan 5 gram.

Selain itu, tersedia hadiah utama berupa dua unit sepeda motor Yamaha dan dua unit sepeda motor Honda.

Hadiah lainnya meliputi logam mulia seberat 2,5 gram dan 1 gram.

Bagi wajib pajak yang jatuh tempo pembayaran setelah periode program, tetap diperbolehkan melakukan pembayaran lebih awal agar dapat mengikuti undian.

Untuk mengikuti program ini, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, antara lain memiliki STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yang sah selama periode program, serta tidak memiliki tunggakan pajak.

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti Samsat konvensional, Samsat Drive Thru, hingga aplikasi digital Signal.

Guna memastikan transparansi, proses pengundian dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak.

"Proses pengundian dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan melalui live streaming media sosial resmi kami. Pelaksanaannya juga disaksikan langsung oleh notaris, pihak kepolisian, dan Dinas Sosial agar benar-benar akuntabel," ujar Ninno.

Melalui program ini, Pemprov Riau berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah. (*)