ASN Riau WFH Setiap Jumat, Pemprov Terapkan Kebijakan Hemat Energi dan Digitalisasi Layanan

Pemprov Riau resmi menerapkan WFH setiap Jumat bagi ASN sebagai bagian transformasi budaya kerja yang menekankan efisiensi energi, digitalisasi layanan, dan kinerja berbasis output.

ASN Riau WFH Setiap Jumat, Pemprov Terapkan Kebijakan Hemat Energi dan Digitalisasi Layanan
Aparatur Sipil Negara. (Sumber: Media Center Riau)

RINGKASAN BERITA: 

  • ASN Riau resmi WFH setiap Jumat mulai April 2026.
  • Kebijakan fokus pada efisiensi energi dan digitalisasi layanan.
  • Layanan publik tetap berjalan normal dengan skema WFO untuk unit tertentu.

RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai April 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja yang juga menitikberatkan pada efisiensi energi dan percepatan digitalisasi layanan pemerintahan.

Langkah tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026 yang diteken Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait fleksibilitas kerja ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, menyampaikan bahwa kebijakan ini telah resmi diberlakukan di lingkungan Pemprov Riau.

"Sudah diteken Plt Gubri kemarin. Dan Pemprov Riau menetapkan Jumat sebagai WFH," ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Dalam aturan tersebut, ASN menjalankan tugas dengan kombinasi dua skema, yakni Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Pola WFH ditetapkan satu hari kerja dalam sepekan, sementara pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah.

Kebijakan ini tidak hanya mengatur fleksibilitas kerja, tetapi juga mendorong transformasi birokrasi yang lebih efisien dan adaptif.

Salah satu fokus utamanya adalah penguatan layanan digital melalui percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta pemanfaatan aplikasi seperti SRIKANDI, tanda tangan elektronik, SIGMA, dan absensi digital.

Selain itu, Pemprov Riau juga menargetkan efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM).

Sejumlah langkah penghematan diatur secara rinci, seperti pengaturan suhu ruangan, pembatasan penggunaan AC, pemanfaatan cahaya alami, hingga pengurangan penggunaan kendaraan dinas.

Penghematan BBM dilakukan dengan membatasi penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen serta mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan seperti kendaraan listrik, angkutan umum, dan sepeda.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga mengatur pengurangan perjalanan dinas, dengan target pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.

Dalam pelaksanaannya, layanan publik tetap menjadi prioritas utama.

Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga ketertiban umum, tetap diwajibkan menjalankan Work From Office (WFO).

Sementara itu, unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan tetap memastikan target kinerja tercapai dan tidak terjadi penurunan kualitas layanan.

Pemprov Riau juga mendorong pola kerja berbasis hasil (output), bukan sekadar kehadiran, serta membangun budaya hidup sehat di kalangan ASN.

Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dilakukan melalui mekanisme kontrol internal di masing-masing perangkat daerah, termasuk pencatatan jurnal harian dan evaluasi efisiensi anggaran.

Selama menjalankan WFH, seluruh ASN tetap diwajibkan melaksanakan tugas sesuai jabatan serta melakukan presensi melalui aplikasi SIGMA dengan fitur lokasi di luar kantor.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Riau berharap dapat menciptakan birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan tangguh, sekaligus menjaga kualitas layanan publik tetap optimal bagi masyarakat. (*)