Pemko Pekanbaru Tambah Dua OPD Baru
Pemerintah Kota Pekanbaru bersama DPRD resmi menyetujui Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Perda. Regulasi baru ini membuka jalan pembentukan dua OPD tambahan, yakni Dinas Perikanan dan Peternakan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
RINGKASAN BERITA:
- DPRD dan Pemko Pekanbaru resmi mengesahkan Ranperda PSPD menjadi Perda.
- Pemko akan membentuk dua OPD baru, yakni Dinas Perikanan dan Peternakan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- Penambahan OPD dilakukan untuk menyesuaikan program pemerintah pusat dan memperbesar peluang anggaran pusat.
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru bakal menambah dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru setelah DPRD bersama Pemko menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) menjadi Peraturan Daerah.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang digelar di Balai Payung Sekaki, Senin (11/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Muhammad Isa Lahamid didampingi Wali Kota Agung Nugroho serta Wakil Ketua I DPRD Tengku Azwendi Fajri.
Melalui perda baru itu, Pemko Pekanbaru akan membentuk Dinas Perikanan dan Peternakan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Menurut Agung Nugroho, keberadaan perda tersebut penting sebagai landasan hukum dalam penyesuaian struktur organisasi pemerintahan daerah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya panitia khusus (Pansus), yang telah menyelesaikan pembahasan hingga perda disahkan.
“Pemerintah Kota Pekanbaru mengucapkan terima kasih kepada pansus. Usulan-usulan ataupun masukan yang disampaikan Pansus dan itu tertuang dalam laporan tadi, tentunya akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Agung menjelaskan, penambahan dua OPD tersebut dilakukan untuk menyesuaikan arah program pemerintah pusat agar Pemerintah Kota Pekanbaru lebih mudah mengakses dukungan anggaran dari pusat.
“Untuk bisa menjemput anggaran dari pusat, maka kita harus menyesuaikan dari bawah,” ujarnya.
Selain itu, perubahan struktur organisasi pemerintahan daerah diharapkan membuat pelayanan dan respons pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat menjadi lebih cepat dan efektif.
“Mudah-mudahan OPD sesuai SOTK baru ini dapat lebih cepat dan adaptif merespons keluhan dan melaksanakan program-program untuk kesejahteraan masyarakat Pekanbaru,” tutup Agung. (*)