Bayar Pajak Kendaraan di Riau Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Pemprov Riau bersama Polda Riau dan Jasa Raharja resmi memberlakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa syarat KTP asli pemilik pertama. Kebijakan sementara ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat sekaligus mendorong percepatan balik nama kendaraan.

Bayar Pajak Kendaraan di Riau Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, Dirlantas Polda Riau Jeki Rahmat Mustika, dan Kepala Cabang Jasa Raharja Riau di Pekanbaru menunjukkan dokumen kerjasama yang baru ditandatangani, Senin (11/5/2026). (Sumber: Media Center Riau)

RINGKASAN BERITA: 

  • Warga Riau kini bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP asli pemilik lama.
  • Kebijakan berlaku sementara hingga 31 Desember 2026 untuk mendorong balik nama kendaraan.
  • Pemilik kendaraan yang tidak melakukan balik nama hingga batas waktu terancam pemblokiran identitas kendaraan.

RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Masyarakat Riau kini dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik pertama kendaraan.

Kebijakan baru tersebut resmi diberlakukan Pemerintah Provinsi Riau bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan Jasa Raharja mulai tahun 2026.

Kesepakatan itu ditandai melalui penandatanganan kerja sama antara Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, Dirlantas Polda Riau Jeki Rahmat Mustika, dan Kepala Cabang Jasa Raharja Riau di Pekanbaru, Senin (11/5/2026).

Kebijakan tersebut menjadi solusi atas banyaknya kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum dilakukan proses balik nama sehingga identitas kendaraan masih tercatat atas nama pemilik lama.

Ninno Wastikasari menyebut kolaborasi lintas instansi itu diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami sangat mengapresiasi kolaborasi lintas sektoral ini. Semoga program ini mampu mendorong masyarakat untuk lebih antusias membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga secara langsung dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat bermanfaat untuk kesinambungan pembangunan di Provinsi Riau,” ujarnya.

Sementara itu, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Samsat nasional di Semarang.

Menurutnya, kebijakan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama bersifat sementara dengan masa berlaku hingga satu tahun guna memberi kesempatan masyarakat melakukan Bea Balik Nama (BBN).

“Kami sepakat memberlakukan perpanjangan pajak tanpa KTP pemilik lama. Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini bersifat sementara atau temporary, dengan masa berlaku diberikan selama satu tahun. Tujuannya jelas, agar masyarakat segera melakukan proses balik nama kendaraan mereka,” tuturnya.

Ia menegaskan kendaraan yang belum dibaliknamakan hingga 31 Desember 2026 berpotensi dikenai sanksi administratif pada tahun berikutnya.

“Juknisnya sudah siap dan tahun ini mulai kita laksanakan. Intinya, kami mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kemudahan ini untuk Bea Balik Nama (BBN). Jika tidak dilakukan hingga akhir tahun ini, maka sesuai ketentuan, tahun depan identitas kendaraan tersebut akan diblokir,” tegas Jeki.

Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah, turut mengapresiasi kebijakan tersebut. Ia menilai penghapusan syarat KTP pemilik lama menjadi solusi yang telah lama dinantikan masyarakat.

Abdullah juga meminta sosialisasi dilakukan hingga ke pelosok desa agar masyarakat mengetahui adanya kemudahan pembayaran pajak kendaraan tersebut.

Di sisi lain, Kepala Cabang Jasa Raharja Provinsi Riau, Muhamad Hidayat, menyatakan dukungan penuh terhadap program tersebut karena dinilai turut memperkuat perlindungan dasar pengguna jalan melalui pembayaran SWDKLLJ.

Program pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama ini berlaku di seluruh layanan Samsat di Provinsi Riau, mulai dari Samsat induk, Samsat Tanjak, Samsat Keliling, gerai Mall Pelayanan Publik, hingga layanan drive thru. (*)