ASN Riau Wajib WFH Setiap Jumat, Transformasi Kerja Dorong Efisiensi dan Digitalisasi
Pemprov Riau mulai menerapkan pola kerja fleksibel ASN dengan WFH setiap Jumat. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi, digitalisasi layanan, dan kualitas pelayanan publik.
RINGKASAN BERITA:
- ASN Pemprov Riau akan menjalani WFH setiap Jumat sebagai bagian pola kerja baru.
- Kebijakan ini mendorong digitalisasi layanan melalui penerapan SPBE.
- Efisiensi anggaran dari pengurangan biaya operasional akan dialihkan ke program prioritas.
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menetapkan skema Work From Home (WFH) satu hari setiap pekan, tepatnya setiap Jumat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja yang diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.
Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang digelar di Kantor Gubernur Riau, Senin (6/4/2026).
Pertemuan ini melibatkan jajaran pejabat daerah guna menyusun strategi implementasi sistem kerja baru.
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari arahan Presiden Republik Indonesia serta hasil koordinasi lintas kementerian terkait efisiensi nasional.
"bahwa ASN akan menerapkan pola kerja fleksibel dengan kombinasi WFO dan WFH, dengan penjadwalan yang telah diatur. Khusus untuk WFH, dijadwalkan dilaksanakan satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat," katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan proporsi kerja WFO dan WFH sesuai kebutuhan masing-masing wilayah, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"kebijakan ini diharapkan mampu mendorong perubahan budaya kerja yang lebih adaptif di lingkungan ASN. ASN dituntut untuk berorientasi pada hasil kerja, bukan sekadar kehadiran fisik di kantor," ungkap Zulkifli.
Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan, Jhon Pinem, menegaskan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Menurutnya, setiap perangkat daerah harus memastikan target kinerja tetap tercapai meski pola kerja berubah.
"Melalui penerapan kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN dapat tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Transformasi budaya kerja ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan profesionalisme dan pelayanan publik yang lebih baik," tutupnya.
Digitalisasi Pemerintahan
Selain aspek fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga menjadi bagian dari dorongan digitalisasi pemerintahan.
Pemanfaatan teknologi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diharapkan mampu mempercepat layanan publik yang lebih modern dan efisien.
Zulkifli menegaskan bahwa transformasi ini memiliki tujuan strategis, salah satunya memperkuat layanan digital di lingkungan pemerintah daerah.
“Kebijakan ini memiliki sejumlah tujuan strategis, salah satunya mendorong akselerasi layanan digital melalui penerapan SPBE,” jelasnya.
Pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga kontinuitas pelayanan publik agar tetap berjalan optimal meskipun terjadi penyesuaian sistem kerja.
“Pemerintah daerah harus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun terjadi penyesuaian pola kerja. Kontinuitas layanan menjadi hal yang utama,” tegasnya.
Di sisi lain, kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, seperti pengurangan konsumsi energi dan biaya operasional kantor.
“Efisiensi penggunaan sumber daya harus menjadi perhatian bersama, termasuk dalam pengurangan konsumsi energi dan biaya operasional. Hal ini penting untuk mendukung pengelolaan anggaran yang lebih efektif,” kata dia.
Ke depan, hasil penghematan anggaran dari kebijakan ini akan dialokasikan untuk program prioritas daerah yang berdampak langsung pada masyarakat, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. (*)


