Pakar UGM Soroti Polemik Status Tahanan Yaqut, Tekankan Pentingnya Objektivitas Penegak Hukum
Polemik pengalihan status tahanan Yaqut Cholil Qoumas menuai protes publik. Pakar hukum UGM menilai perbedaan pandangan wajar, namun menekankan pentingnya objektivitas penegak hukum.
RINGKASAN BERITA:
- Polemik muncul akibat perbedaan alasan pengalihan status tahanan Yaqut.
- Pakar UGM menilai perbedaan pandangan hukum adalah hal wajar.
- Penegak hukum diminta tetap objektif dan berlandaskan norma hukum.
RIAUCERDAS.COM - Perdebatan publik terkait pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memunculkan sorotan terhadap konsistensi dan objektivitas penegak hukum.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjeratnya kembali menjadi perhatian setelah status tahanannya sempat dialihkan sebelum akhirnya kembali ke rumah tahanan.
Polemik mencuat di tengah masyarakat, terutama di media sosial, yang mempertanyakan alasan perubahan status tahanan rumah menjelang Lebaran, mulai dari faktor kesehatan hingga permintaan keluarga.
Perbedaan alasan yang muncul dinilai memicu kecurigaan publik.
Menanggapi hal tersebut, Dosen dan Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigid Riyanto, menyebut reaksi masyarakat mencerminkan adanya perbedaan pandangan terhadap kebijakan aparat penegak hukum.
“Sebagian masyarakat menunjukkan protes. Jelas memiliki pandangan berbeda terhadap putusan para penegak hukum,” ungkapnya dikutip dari laman UGM, Senin (6/4/2026).
Menurut Sigid, perbedaan perspektif dalam proses hukum merupakan hal yang wajar karena setiap pihak memiliki kepentingan dan argumentasi masing-masing.
Di satu sisi, kuasa hukum terdakwa berupaya membela kliennya, sementara di sisi lain penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak mewakili kepentingan publik.
“Sehingga kepentingannya ya tidak salah apabila ada kepentingan yang subjektif. Meskipun seharusnya penegak hukum perlu mempunyai suatu penilaian yang objektif,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa meskipun penegak hukum memiliki peran sebagai representasi negara, keputusan yang diambil harus tetap berlandaskan norma hukum dan tidak semata-mata bersifat subjektif.
Hakim, menurutnya, harus menjaga independensi dan objektivitas dalam memutus perkara.
Selain itu, Sigid mengingatkan bahwa penahanan terhadap tersangka bukanlah kewajiban mutlak, melainkan bersifat fakultatif.
Keputusan tersebut dapat didasarkan pada sejumlah pertimbangan, seperti ancaman hukuman, risiko pelarian, hilangnya barang bukti, hingga potensi menghambat proses hukum.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya asas praduga tidak bersalah dalam setiap proses hukum yang berjalan.
Pada akhirnya, putusan hakim di pengadilan harus dihormati sebagai norma hukum yang mengikat, meskipun tidak selalu memuaskan semua pihak.
Dalam proses tersebut, hakim dituntut menyeimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
“Hakim bertanggung jawab bukan hanya di dunia, tetapi juga akhirat seperti keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Kuasa,” tutur dia. (*)


