Target Pajak PBB-P2 Rohul Capai Rp18 Miliar, Bupati Anton Minta Desa Realisasikan Minimal 80 Persen

Bupati Rokan Hulu Anton menargetkan penerimaan PBB-P2 tahun 2026 sebesar Rp18 miliar. Seluruh camat dan kepala desa diminta memperkuat koordinasi agar realisasi pembayaran pajak minimal mencapai 80 persen.

Target Pajak PBB-P2 Rohul Capai Rp18 Miliar, Bupati Anton Minta Desa Realisasikan Minimal 80 Persen
Bupati Rokan Hulu, Anton, saat memimpin penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 di Hall Islamic Centre, Rabu (13/5/2026). (Sumber: Diskominfo Rohul)

RINGKASAN BERITA: 

  • Pemkab Rohul menargetkan penerimaan PBB-P2 tahun 2026 sebesar Rp18 miliar.
  • Bupati Anton meminta realisasi pembayaran pajak di desa minimal mencapai 80 persen.
  • Desa Mahato menjadi desa dengan capaian pembayaran PBB-P2 tertinggi tahun 2025.

RIAUCERDAS.COM, PASIR PENGARAIAN - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 mencapai Rp18 miliar.

Untuk mengejar target tersebut, seluruh camat dan kepala desa diminta memperkuat koordinasi agar realisasi pembayaran pajak di masing-masing wilayah minimal mencapai 80 persen.

Hal itu disampaikan Bupati Rohul, Anton ST MM, saat memimpin penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 di Hall Islamic Centre, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Rohul Syafaruddin Poti, Penjabat Sekda Yusmar, kepala OPD, Inspektorat, para camat, UPT Bapenda, kepala desa, hingga lurah se-Kabupaten Rohul.

Dalam arahannya, Bupati Anton menegaskan pentingnya sinergi seluruh unsur pemerintahan untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya sektor PBB-P2.

Menurutnya, pajak menjadi sumber penting pendapatan daerah yang manfaatnya akan kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan pendidikan.

"Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya akan kembali kepada masyarakat itu sendiri melalui pembangunan, kesehatan dan pendidikan. Karena itu dibutuhkan kerja sama seluruh pihak agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai," terang Anton.

Ia juga meminta para camat aktif membangun koordinasi dengan kepala desa dalam mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak.

"Seluruh camat harus mampu berkoordinasi dengan kepala desa yang merupakan miniatur bupati di daerahnya masing-masing. Objek pajak PBB harus dapat terealisasi minimal 80 persen," ujar bupati.

Selain penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2026, Pemkab Rohul juga memberikan penghargaan kepada desa dengan capaian realisasi pembayaran PBB-P2 tertinggi tahun 2025.

Desa Mahato menjadi penerima penghargaan tertinggi dengan realisasi pembayaran sebesar Rp1.453.694.155.

Posisi kedua ditempati Desa Tambusai Utara dengan realisasi Rp949.864.040, disusul Desa Pauh sebesar Rp484.152.406.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berharap penyerahan SPPT PBB-P2 tersebut dapat meningkatkan komitmen bersama dalam mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak demi mendukung pembangunan daerah. (*)