Wabup Rohul Soroti Ancaman Digital bagi Anak saat Peringatan Harkitnas 2026
Wakil Bupati Rokan Hulu Syafaruddin Poti menekankan pentingnya perlindungan generasi muda dari dampak negatif era digital dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118.
RINGKASAN BERITA:
- Wabup Rohul menyoroti ancaman era digital terhadap generasi muda saat Harkitnas 2026.
- Pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui PP TUNAS.
- Semangat Boedi Oetomo disebut relevan menghadapi tantangan kedaulatan informasi saat ini.
RIAUCERDAS.COM, PASIR PENGARAIAN - Perlindungan anak di tengah derasnya arus informasi digital menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 tahun 2026.
Pemerintah menilai tantangan bangsa saat ini tidak lagi hanya soal wilayah, tetapi juga kedaulatan informasi dan keamanan ruang digital bagi generasi muda.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Rohul Syafaruddin Poti saat memimpin upacara Harkitnas di halaman Kantor Bupati Rohul, Rabu (20/5/2026).
"Perlindungan para tunas bangsa sangat penting di era kebebasan informasi dan digitalisasi saat ini," ujar Syafaruddin Poti.
Peringatan Harkitnas tahun ini mengangkat tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”.
Dalam kesempatan tersebut, Syafaruddin membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid.
Ia menjelaskan, semangat kebangkitan nasional yang lahir sejak berdirinya Boedi Oetomo pada 1908 kini harus diterjemahkan dalam menghadapi tantangan zaman digital.
"Kebangkitan berarti keberanian untuk melepaskan diri dari belenggu ketidaktahuan dan ketertinggalan. Tema tahun ini merepresentasikan semangat menjaga Ibu Pertiwi melalui perlindungan para tunas bangsa, serta menegaskan pentingnya kemandirian sebagai negara yang berdaulat," ujarnya.
Menurutnya, selain pembangunan fisik dan ekonomi, pemerintah juga memprioritaskan perlindungan generasi muda di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Melalui aturan tersebut, pemerintah resmi membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap media sosial dan platform digital berisiko tinggi sejak 28 Maret 2026.
Kebijakan itu disebut bertujuan menciptakan ruang digital yang sehat dan beretika bagi anak-anak Indonesia.
Di akhir upacara, Syafaruddin mengajak seluruh elemen masyarakat mulai dari akademisi, praktisi, hingga generasi muda untuk kembali menyalakan semangat kebangkitan nasional melalui penguatan solidaritas sosial dan peningkatan literasi digital.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjadikan Asta Cita sebagai pedoman dalam menghadirkan perubahan dan kemajuan bangsa di era transformasi digital. (*)