Pemangkasan Transfer Daerah Dinilai Mempersempit Ruang Fiskal Pemda
Akademisi UGM menilai pemangkasan transfer ke daerah dan menguatnya kecenderungan resentralisasi berpotensi melemahkan kapasitas pemerintah daerah. Hubungan pusat dan daerah dinilai harus dibangun melalui kolaborasi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
RINGKASAN BERITA:
- Akademisi UGM menilai resentralisasi berlebihan bisa melemahkan inovasi dan pelayanan daerah.
- Pemangkasan transfer daerah dinilai mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah.
- Hubungan pusat dan daerah didorong berbasis kolaborasi, bukan komando sepihak.
RIAUCERDAS.COM - Kebijakan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) di tengah tekanan ekonomi global dinilai dapat mempersempit ruang gerak pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan publik dan pembangunan.
Kondisi tersebut juga memunculkan kekhawatiran terhadap menguatnya praktik resentralisasi kewenangan yang berpotensi menghambat inovasi daerah.
Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Abdul Gaffar Karim, menilai arah hubungan pemerintah pusat dan daerah seharusnya tetap menempatkan otonomi daerah sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar pembagian kewenangan administratif.
“Jika dua itu membaik berarti desainnya benar, terlepas dari apapun bentuk pembagian kewenangannya,” ujar Gaffar dikutipdarilamanUGM, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, keberhasilan otonomi daerah harus diukur dari kualitas layanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta tingkat demokrasi lokal seperti akuntabilitas, partisipasi, dan responsivitas pemerintah.
Gaffar menjelaskan, keterbatasan fiskal yang dialami banyak daerah saat ini membuat pemerintah daerah dituntut mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru di tengah tekanan pelemahan nilai tukar rupiah, efisiensi anggaran, dan dampak geopolitik global.
Meski demikian, ia mengingatkan upaya penguatan peran pemerintah pusat tidak selalu berdampak negatif, terutama untuk urusan strategis lintas wilayah yang membutuhkan standar nasional.
Namun, resentralisasi dinilai berisiko jika dilakukan tanpa desain kolaborasi yang jelas antara pusat dan daerah.
“Saya kira ini upaya (resentralisasi) ini harus dibatasi agar tidak mematikan inovasi dan akuntabilitas lokal,” terangnya.
Gaffar menilai hubungan pusat dan daerah sebaiknya dibangun dalam pola kemitraan melalui konsep co-design dan co-governance.
Dalam skema tersebut, pemerintah pusat menetapkan standar, target, dan pembiayaan, sementara pemerintah daerah menjalankan implementasi sesuai kondisi lokal.
“Pusat menetapkan standar dan target, lalu daerah melakukan penerapan, diikuti dengan evaluasi berbasis data kinerja layanan, bukan hanya kepatuhan administratif,” kata dia.
Selain itu, Gaffar menekankan pentingnya prinsip subsidiaritas, yakni urusan publik sebaiknya ditangani oleh level pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
Ia juga menyoroti perlunya kebijakan transfer fiskal yang lebih adil agar tidak memperlebar ketimpangan kapasitas antardaerah.
“Transfer tidak sekadar membagi uang, tetapi menutup ketimpangan kapasitas fiskal antardaerah agar pelayanan minimum warga lebih setara,” ujarnya.
Menurut Gaffar, persoalan otonomi daerah saat ini bersifat multidimensional karena melibatkan aspek fiskal, regulasi, hingga kualitas kepemimpinan daerah.
Banyak pemerintah daerah masih sangat bergantung pada dana transfer pusat sementara kemampuan meningkatkan PAD terbatas.
Ia menambahkan, regulasi yang terlalu detail dan sering berubah juga membuat pemerintah daerah lebih sibuk memenuhi prosedur administratif dibanding memperbaiki layanan masyarakat.
“Desain fiskal dan regulasi sebagai struktur dasar, tetapi kepemimpinan adalah faktor kunci yang membedakan daerah yang bisa bertahan dan yang tidak,” ujarnya.
Gaffar berharap evaluasi terhadap pelaksanaan otoni daerah tidak hanya bertumpu pada indikator administratif, tetapi juga mempertimbangkan kualitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, kemiskinan, hingga kepuasan publik dan kualitas demokrasi lokal. (*)