Pengawasan Obat dan Makanan Jadi Kunci Stabilitas Ekonomi, Pemerintah Tekankan Peran Daerah
Pemerintah pusat menempatkan pengawasan obat dan makanan sebagai strategi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kepala daerah diminta aktif memperkuat pengawasan dan pembiayaan di daerah.
RINGKASAN BERITA:
- Pengawasan obat dan makanan kini menjadi instrumen strategis stabilitas ekonomi nasional.
- Pemerintah daerah diminta aktif memperkuat pengawasan dan pembiayaan melalui APBD.
- Masih ada kesenjangan kinerja antar daerah dalam realisasi program pengawasan.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat kini menempatkan pengawasan obat dan makanan sebagai salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, sekaligus mendorong daya saing pelaku usaha di daerah.
Kebijakan ini menegaskan bahwa aspek keamanan produk tidak lagi sebatas isu kesehatan, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepercayaan pasar dan pengendalian inflasi.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konsolidasi nasional yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, di Kantor Mendagri, Senin (6/4/2026).
Forum tersebut dihadiri seluruh kepala daerah se-Indonesia, terdiri dari 38 gubernur, 416 bupati, dan 98 wali kota, sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi pengawasan di tingkat pusat dan daerah.
Dalam kebijakan terbaru, Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan (DAK NF BOK POM) diposisikan sebagai instrumen fiskal daerah untuk mendukung ketahanan ekonomi, khususnya pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pengendalian inflasi.
Tito menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran vital dalam memastikan produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar keamanan.
"Pengawasan obat dan makanan hari ini harus dilihat sebagai bagian dari stabilitas nasional. Ketika produk yang beredar aman dan terstandar, kepercayaan publik terjaga, pasar stabil, dan inflasi dapat dikendalikan. Di sinilah peran strategis pemerintah daerah,” ujar Tito.
Ia juga mengingatkan agar daerah tidak hanya mengandalkan dana dari pusat, melainkan menjadikannya sebagai pemicu untuk memperkuat pembiayaan melalui APBD secara mandiri.
“Tidak boleh ada daerah yang tertinggal. Ini bukan sekadar program, tapi menyangkut perlindungan masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah. Kepala daerah harus memastikan ada intervensi nyata dan terukur,” katanya.
Sementara itu, Taruna Ikrar menilai bahwa pengawasan yang ketat menjadi fondasi penting dalam transformasi ekonomi berbasis produksi.
Standarisasi produk disebut sebagai syarat utama agar UMKM mampu bersaing di pasar global.
“Kalau kita ingin UMKM naik kelas, maka yang pertama harus dipastikan adalah produknya aman, memenuhi standar, dan memiliki izin edar. Dari situlah kepercayaan pasar terbentuk, akses terbuka, dan produk Indonesia bisa bersaing,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah mencatat masih adanya kesenjangan kinerja antar daerah dalam pelaksanaan program ini.
Pada 2025, hanya tujuh daerah yang mencapai kinerja optimal, sementara 10 daerah lainnya berada di posisi terendah.
Selain itu, data dari aplikasi SMARTPOM menunjukkan bahwa realisasi output kegiatan telah mencapai 87,51 persen, namun pelaporan administratif masih relatif rendah, yakni 55,07 persen.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah untuk terus memperkuat koordinasi dan kapasitas daerah agar pengawasan obat dan makanan dapat berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah Indonesia. (*)


