SKB Lintas Kementerian Diteken, Kemendikdasmen Perkuat Sistem Pencegahan Kesehatan Mental Anak dan Remaja

Kemendikdasmen bersama sembilan kementerian/lembaga dan Polri menandatangani SKB pencegahan dan penanganan masalah kesehatan jiwa anak dan remaja. Menteri Abdul Mu’ti memaparkan strategi komprehensif, mulai dari regulasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman hingga digitalisasi laporan kasus.

SKB Lintas Kementerian Diteken, Kemendikdasmen Perkuat Sistem Pencegahan Kesehatan Mental Anak dan Remaja
Foto bersama saat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan lembaga Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di Jakarta, Kamis (5/3/2026), (Sumber: Kemendikdasmen)

RINGKASAN BERITA:

  • Pemerintah menandatangani SKB lintas kementerian dan Polri untuk pencegahan serta penanganan kesehatan jiwa anak dan remaja.

  • Kemendikdasmen menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 dan Kepmendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

  • Penguatan karakter dan kesehatan mental dilakukan melalui program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Sekolah Sehat, digitalisasi laporan kasus, hingga Buku Pedoman Kesehatan Jiwa Remaja SMP.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperkuat langkah terpadu dalam menangani persoalan kesehatan mental anak dan remaja melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan lembaga.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadi salah satu motor utama dalam kebijakan ini dengan menyiapkan strategi komprehensif di lingkungan sekolah.

SKB tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) SKP Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di Jakarta, Kamis (5/3/2026), Abdul Mu’ti menguraikan sejumlah kebijakan yang telah dan sedang dijalankan Kemendikdasmen.

Ia menyebut, penguatan dan percepatan Program Wajib Belajar 13 Tahun menjadi salah satu langkah strategis.

Selain itu, kementeriannya juga meningkatkan kualitas pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan, mutu proses belajar mengajar, tata kelola pendidikan, serta pendidikan dan pelatihan vokasi.

Sebagai fondasi kebijakan, Kemendikdasmen telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026.

“Dua kebijakan tersebut menjadi dasar bagi sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan mendukung kesehatan mental peserta didik,” ujar Abdul Mu’ti.

Menurutnya, pendekatan kesehatan mental di sekolah tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab guru bimbingan konseling (BK).

Seluruh guru didorong terlibat aktif dalam menciptakan ekosistem yang ramah dan suportif bagi murid. 

Karena itu, penguatan manajemen sumber daya manusia di satuan pendidikan juga terus dilakukan.

Di sisi lain, Kemendikdasmen memperkuat sistem monitoring dan evaluasi dengan memanfaatkan data Rapor Pendidikan sebagai pijakan perbaikan berkelanjutan.

Digitalisasi pelaporan kasus turut dikembangkan untuk mempercepat respons serta meningkatkan akurasi data.

Dalam implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, terdapat empat fokus utama, yakni pemenuhan aspek spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, serta keamanan sosio-kultural dan digital.

Sekolah didorong memperbaiki tata kelola, meningkatkan literasi warga sekolah, serta mengoptimalkan manajemen kelas.

Untuk memperkuat karakter murid, Kemendikdasmen menggulirkan sejumlah program seperti Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, 7 Jurus Sekolah Hebat, serta kebijakan Guru Wali.

Program Sekolah Sehat juga dijalankan dengan lima prioritas kesehatan, yaitu kesehatan fisik, imunisasi, kesehatan jiwa, kebugaran, dan kesehatan lingkungan.

Partisipasi murid turut diperluas melalui Gerakan Rukun Sama Teman.

Selain itu, nilai-nilai karakter diperkuat lewat upacara bendera yang memuat Ikrar Pelajar Pancasila serta kegiatan kepramukaan yang mengembangkan dimensi spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik.

Kemendikdasmen juga menerbitkan Modul Pembiasaan Karakter Hebat untuk kegiatan kokurikuler guna meningkatkan daya saing dan ketahanan mental peserta didik.

Tak hanya itu, Buku Pedoman Kesehatan Jiwa Remaja SMP disiapkan sebagai panduan bagi guru dan orang tua dalam memahami kondisi psikologis remaja.

Abdul Mu’ti berharap, pedoman tersebut dapat mempererat komunikasi antara orang tua, pendidik, dan peserta didik sehingga dukungan terhadap kesehatan jiwa anak dapat dilakukan secara menyeluruh. (*)