Kejar PAD, Bapenda Pekanbaru Segel Restoran dan Coffee Shop Penunggak Pajak
Bapenda Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan menyegel sementara sejumlah restoran dan coffee shop yang menunggak pajak sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah.
RINGKASAN BERITA:
- Bapenda Pekanbaru menyegel sementara restoran dan coffee shop penunggak pajak.
- Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Segel akan dibuka kembali setelah wajib pajak melunasi tunggakan.
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengambil tindakan tegas terhadap wajib pajak yang menunggak.
Sejumlah restoran dan coffee shop di Kota Pekanbaru disegel sementara setelah tidak memenuhi kewajiban pajak hingga batas waktu yang ditentukan.
Penyegelan dilakukan pada beberapa objek pajak di kawasan Jalan Riau, Jumat (3/4/2026) siang.
Tim Bapenda terlihat menempelkan stiker bertanda tunggakan pajak sebagai bentuk peringatan langsung kepada pelaku usaha.
Kepala Bapenda Pekanbaru, T Denny Muharpan, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penagihan Pajak melakukan pemantauan dan peninjauan langsung di lapangan terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.
"Penyegelan ini merupakan langkah tegas upaya penindakan setelah melalui proses peninjauan dan pemberitahuan. Kami berharap wajib pajak memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu," terang Denny dilansir dari laman Pemko, Sabtu (4/4/2026).
Menurutnya, tindakan ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjadi bagian dari penegakan disiplin pajak daerah.
Dalam proses penertiban tersebut, petugas juga menempelkan stiker bertuliskan “Objek Pajak Belum Membayar Pajak Daerah” pada objek pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Meski demikian, Bapenda memastikan bahwa sanksi tersebut tidak bersifat permanen.
Penyegelan akan dicabut setelah wajib pajak menyelesaikan seluruh tunggakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Segel akan kami buka setelah tunggakan pajak diselesaikan sesuai ketentuan. Jadi kami tetap memberi ruang bagi wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya," kata dia. (*)


