Pemprov Riau Mutasi 300 ASN Sekwan DPRD, Imbas Kasus SPPD Fiktif
Pemerintah Provinsi Riau melakukan penyegaran besar-besaran di lingkungan Sekretariat DPRD Riau dengan memindahkan lebih dari 300 ASN ke sejumlah instansi lain. Langkah itu dilakukan untuk memperbaiki tata kelola birokrasi pasca persoalan SPPD fiktif.
RINGKASAN BERITA:
- Lebih dari 300 ASN Sekwan DPRD Riau dipindahkan ke sejumlah instansi daerah.
- Langkah penataan dilakukan setelah persoalan SPPD fiktif terus berulang.
- Pengembalian kerugian daerah dilakukan lewat pemotongan TPP tanpa memotong gaji ASN.
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai melakukan penataan besar di lingkungan Sekretariat DPRD (Sekwan) Provinsi Riau dengan memindahkan lebih dari 300 aparatur sipil negara (ASN) ke berbagai instansi pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari pembenahan tata kelola birokrasi menyusul persoalan administrasi perjalanan dinas atau SPPD fiktif yang disebut terus berulang.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk penyegaran organisasi agar tercipta sistem birokrasi yang lebih profesional dan akuntabel.
“Kami tidak punya niat yang macam-macam, ini hanya penyegaran saja, kepada masyarakat Riau kami mohon pengertiannya,” kata SF Hariyanto saat konferensi pers di Kantor Gubernur Riau, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan karena persoalan administrasi perjalanan dinas dinilai menjadi masalah yang terus berulang dalam beberapa tahun terakhir.
Karena itu, Pemprov Riau memilih melakukan penataan ASN secara bertahap untuk membangun budaya kerja baru yang lebih transparan dan tertib administrasi.
ASN yang dipindahkan nantinya akan ditempatkan di sejumlah instansi pemerintah daerah seperti pemadam kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga beberapa panti sosial milik pemerintah.
“Pergantiannya akan dilakukan dua tahap, dan paling lama dua bulan setelah pergantian pertama semuanya sudah selesai,” kata dia.
SF Hariyanto memastikan proses mutasi dilakukan secara bertahap agar pelayanan di lingkungan Sekwan DPRD Riau tetap berjalan normal selama masa penataan berlangsung.
Selain melakukan rotasi ASN, Pemprov Riau juga meminta pegawai yang sebelumnya menerima dana SPPD fiktif untuk mengembalikan kerugian daerah melalui mekanisme pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kalau gaji tidak kita potong, hanya TPP saja. Kita juga tak ingin sampai keluarga mereka tidak bisa makan,” terangnya.
Ia menambahkan pendekatan tersebut dipilih agar pengembalian kerugian daerah tetap berjalan tanpa mengganggu kebutuhan dasar keluarga ASN yang bersangkutan.
Menurut SF Hariyanto, langkah pembenahan itu diharapkan menjadi momentum memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi Pemerintah Provinsi Riau.
“Semua langkah yang diambil semata-mata untuk penyegaran dan perbaikan tata kelola pemerintahan Sekwan Provinsi Riau agar lebih bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik yang merugikan keuangan daerah di masa mendatang,” ujarnya. (*)