DBH Sawit Turun Tajam, Riau Didorong Percepat Hilirisasi dan Perkuat Infrastruktur

Penurunan signifikan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit memicu kekhawatiran di Riau, meski potensi perkebunan mencapai jutaan hektare. Pemerintah daerah didorong memaksimalkan kebijakan untuk pembangunan dan hilirisasi industri.

DBH Sawit Turun Tajam, Riau Didorong Percepat Hilirisasi dan Perkuat Infrastruktur
Suasana kegiatan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Riau, Rabu (6/5/2026) di Menara Dang Merdu. (Sumber: Media Center Riau)

RINGKASAN BERITA: 

  • DBH Sawit nasional turun drastis hingga hanya Rp756 miliar pada 2026.
  • Riau memiliki lebih dari 3,4 juta hektare perkebunan sawit, terbesar di Indonesia.
  • Porsi DBH untuk daerah hanya sekitar 4 persen, memicu dorongan skema yang lebih adil.

RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Tren penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit secara nasional hingga 2026 menjadi sorotan serius di Provinsi Riau, meskipun daerah ini memiliki salah satu potensi perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia.

Kondisi ini mendorong perlunya strategi baru agar manfaat ekonomi komoditas unggulan tersebut lebih dirasakan di daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menyebut luas perkebunan sawit di daerahnya sangat dominan dan menjadi kekuatan utama sektor perkebunan.

Ia merujuk data resmi yang menunjukkan besarnya potensi tersebut.

Menurut dia, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833/KPTS/SR.020/M/12/2019 tentang Penetapan Luas Tutupan Kelapa Sawit Indonesia Tahun 2019, luas tutupan kelapa sawit Provinsi Riau yaitu 3,38 juta hektare.

Kemudian, berdasarkan data yang ada di Dinas Perkebunan Provinsi Riau, total luas tutupan lahan perkebunan di "Provinsi Riau Tahun 2024 yaitu 4,8 juta hektare, dimana tutupan lahan perkebunan ini didominasi oleh komoditi kelapa sawit seluas 3,4 juta hektare,” katanya di Menara Dang Merdu Pekanbaru, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, besarnya luasan tersebut harus diimbangi dengan kebijakan yang mampu mengoptimalkan manfaat DBH Sawit bagi pembangunan daerah.

Ia menilai, regulasi terbaru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 menjadi momentum penting, meski perlu disikapi secara cermat.

"Ini harus kita manfaatkan secara optimal. Kebijakan ini tidak hanya berbicara tentang transfer fiskal semata, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat pembangunan dan kemajuan infrastruktur di daerah,” tutur dia.

Syahrial menuturkan, pemanfaatan DBH Sawit dapat diarahkan untuk pembangunan infrastruktur di kawasan perkebunan guna memperlancar distribusi hasil produksi.

Selain itu, dana tersebut juga berpotensi meningkatkan kesejahteraan petani serta mendorong pengembangan industri hilir.

“Tentu ini dapat meningkatkan kesejahteraan petani, dan mendorong hilirisasi industri sawit agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi daerah. Artinya, kita didorong untuk tidak hanya menjadi penghasil bahan baku di sektor hulu, namun juga mampu menjadi pusat pertumbuhan industri hilir yang berdaya saing tinggi,” kata dia.

Namun demikian, ia mengingatkan adanya tantangan dari sisi regulasi.

"Yang menjadi perhatian saat ini adalah regulasi terbaru, yakni PMK Nomor 10 Tahun 2026, yang secara umum kurang menggembirakan bagi Riau. Karena adanya penurunan signifikan, bahkan hingga seperempat dibandingkan tahun 2023," tegasnya.

Pandangan kritis juga disampaikan Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Riau, Herman Boedoyo. Ia menggambarkan posisi Riau dalam tata kelola sawit nasional belum optimal.

"Berdasarkan data, dana bagi hasil sawit mulai disalurkan sejak tahun 2023, seiring dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Namun, jika kita cermati, tren alokasinya justru menurun," tuturnya.

Ia memaparkan, alokasi DBH Sawit nasional terus menyusut dari tahun ke tahun.

"Dari sekitar Rp3,65 triliun pada 2023, turun menjadi Rp3 triliun, kemudian turun lagi Rp1,2 triliun, hingga pada 2026 hanya sekitar Rp756 miliar secara nasional. Angka ini tentu menjadi perhatian serius, karena masih harus dibagi ke seluruh daerah penghasil sawit di Indonesia," terangnya.

Menurut Herman, kondisi tersebut semakin berat karena porsi DBH untuk daerah sangat kecil. Ia menyebut sebagian besar dana masih dikelola pemerintah pusat.

Dalam waktu 2024 hingga 2026, penerimaan DBH Sawit Riau terjun bebas hingga lebih dari 75 persen.

Apalagi, dalam skema saat ini porsi untuk daerah hanya sekitar 4 persen, sementara 96 persen dikelola oleh pemerintah pusat melalui pungutan ekspor dan bea keluar.

"Ke depan, kami memandang perlu adanya pengembangan skema DBH yang lebih adil dan adaptif," tutupnya.(*)