Kemenag Siapkan Aturan Baru Pesantren, Fokus Cegah Kekerasan Seksual Secara Sistemik
Kementerian Agama merancang regulasi dan tata tertib baru untuk pesantren dengan pendekatan pencegahan terintegrasi, guna menekan kasus kekerasan seksual dan memperkuat pengawasan kelembagaan.
RINGKASAN BERITA:
- Kemenag beralih ke pendekatan preventif dan sistemik dalam menangani kekerasan seksual di pesantren.
- Regulasi baru akan mengatur pengawasan dan mencegah penyalahgunaan relasi kuasa.
- Kolaborasi dengan Komnas Perempuan diperkuat, termasuk sistem pengaduan aman bagi korban.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai menggeser pendekatan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pesantren dari pola reaktif menjadi preventif dan berbasis sistem.
Langkah ini ditandai dengan penyusunan regulasi dan tata tertib baru oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang difokuskan pada pencegahan dan penguatan tata kelola.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan, kebijakan tersebut disiapkan sebagai respons atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.
Pernyataan itu disampaikannya saat menerima audiensi Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah Anshor di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
“Kami sedang menyiapkan tata tertib untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di pesantren, termasuk mencegah peluang oknum menyalahgunakan relasi kuasa,” kata dia.
Menurut Menag, penanganan kasus tidak bisa lagi dilakukan secara parsial.
Ia menilai perlu adanya perubahan menyeluruh, baik dari sisi regulasi maupun kultur di lingkungan pesantren.
Dalam pertemuan tersebut, Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya sistem pencegahan yang terintegrasi dan implementasi kebijakan yang konkret serta terukur.
Menanggapi hal itu, Kemenag tengah menyiapkan penguatan kelembagaan pesantren, termasuk rencana pembentukan struktur khusus yang berfokus pada tata kelola.
“Kami ingin memastikan ada sistem yang mampu mengawasi, mencegah, sekaligus menindak secara tegas jika terjadi pelanggaran,” tutur Nasaruddin.
Ia menambahkan, pesantren harus tetap menjadi ruang aman bagi santri sekaligus berperan sebagai agen perubahan sosial.
Posisi strategis pesantren dinilai penting dalam membentuk karakter generasi muda, termasuk dalam menanamkan nilai kesetaraan dan penghormatan terhadap perempuan.
“Pesantren, pemuda, dan perempuan harus menjadi motor perubahan. Kita ingin pesantren tampil sebagai pelopor dalam menolak kekerasan seksual dan membangun budaya yang sehat,” katanya.
Selain penyusunan regulasi, Kemenag juga membuka peluang kerja sama dengan Komnas Perempuan untuk memperkuat edukasi, sistem pencegahan, serta mekanisme pengaduan yang aman bagi korban.
Upaya ini juga mencakup dorongan untuk memperluas keterlibatan perempuan dalam struktur pengambilan keputusan di lingkungan keagamaan.
Langkah ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam membangun sistem perlindungan yang lebih komprehensif di pesantren, dengan menempatkan pencegahan sebagai prioritas utama. (*)