Status Guru Non-ASN Tetap Aman, Pemerintah Pastikan Pembelajaran Tidak Terganggu
Pemerintah memastikan guru non-ASN tetap mengajar meski ada penataan kepegawaian, sekaligus membuka peluang menjadi ASN melalui skema seleksi bertahap.
RINGKASAN BERITA:
- Guru non-ASN tetap bisa mengajar meski ada penataan kepegawaian nasional
- Pemerintah buka peluang besar bagi guru non-ASN menjadi ASN
- Skema tunjangan dan insentif tetap disiapkan untuk jaga kesejahteraan guru.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa proses penataan pegawai non-ASN tidak akan mengganggu aktivitas belajar-mengajar di sekolah.
Guru non-ASN yang saat ini masih aktif dipastikan tetap dapat menjalankan tugasnya, seiring upaya pemerintah membenahi sistem kepegawaian agar lebih tertata dan berkelanjutan.
Kebijakan tersebut disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai respons atas amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan penataan pegawai non-ASN secara bertahap, baik di instansi pusat maupun daerah.
Sebagai tindak lanjut, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa guru non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap diperbolehkan melanjutkan tugasnya di satuan pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan kebijakan ini diambil untuk menjaga kesinambungan layanan pendidikan sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga pendidik.
“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan,” ujarnya.
Selain menjamin keberlangsungan pembelajaran, pemerintah juga membuka peluang bagi guru non-ASN untuk beralih status menjadi ASN melalui proses seleksi yang akan dilakukan secara bertahap.
Formasi kebutuhan guru telah disiapkan bersama Kementerian PANRB dan kementerian terkait untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara nasional.
“Dengan demikian, Guru Non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karir yang lebih jelas dan berkelanjutan,” tambah Mu’ti.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan skema kesejahteraan bagi guru non-ASN. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa kebijakan yang diambil tetap mengedepankan kepentingan tenaga pendidik.
“Pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap memprioritaskan kepentingan terbaik para guru dan tenaga kependidikan, dan memastikan hadirnya layanan pendidikan yang bermutu di setiap satuan pendidikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak menerima tunjangan profesi sesuai ketentuan.
Sementara itu, guru yang belum bersertifikat tetap mendapatkan insentif sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem pendidikan sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan kepastian karier tenaga pendidik di Indonesia. (*)